Libur lebaran akan segera usai, rutinitas yang sempat ditangguhkan dalam beberapa waktu akan kembali berulang dalam realita kehidupan dari masing-masing individu.
Begitupun bagi para peserta didik yang akan memulai kembali rutinitasnya dalam lingkungan sekolah demi menggapai cita-cita.
Buku-buku yang semula tertata rapi dalam lemari kembali mulai tak beraturan mengikuti jadwal yang terus berubah tiap harinya.
Tak ketinggalan bagi para orang tua calon peserta didik yang juga tengah sibuk memilah-milah kemana anaknya akan melanjutkan pendidikannya. Banyak dari orang tua calon peserta didik yang masih belum mengetahui tentang sistem baru dalam PPDB di sekolah-sekolah.
Sistem baru PPDB yang tengah viral diperbincangan oleh ibu-ibu baik di desa maupun di kota adalah sistem Zonasi dimana calon peserta didik bisa mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah terdekat yang sesuai dengan domisilinya.
Sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pada pasal 16 menyebutkan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu: zonasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi mensyaratkan batas kuota paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah. Jalur prestasi mensyaratkan batas paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali mensyaratkan batas kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Pengembangan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB bertujuan untuk mempercepat pemerataan akses/layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan utamanya mendekatkan jarak peserta didik dengan lingkungan sekolahnya. Jarak yang dekat dengan lingkungan sekolah dapat meringankan biaya akomodasi dan memudahkan dalam hal pengawasan bagi peserta didik.
Akan tetapi tidak adanya syarat khusus untuk bisa terdaftar menjadi peserta didik di sekolah yang dituju seperti rata-rata nilai raport atau rata-rata nilai UN mengakibatkan jumlah calon peserta didik yang membludak pada sekolah-sekolah tertentu dan sebaliknya terjadi kekurangan peserta didik pada sekolah-sekolah lainnya.
Salah satu penyebab terjadinya ketimpangan jumlah calon peserta didik di sekolah negeri maupun swasta adalah belum adanya aturan yang detail perihal daya tampung calon peserta didik untuk setiap sekolah.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, adanya sistem zonasi yang dikembangan oleh pemerintah belum sepenuhnya membantu dalam hal pemerataan akses /layanan pendidikan terutama bagi sekolah-sekolah swasta kecil yang mulai ditinggalkan oleh pelanggannya.