Lihat ke Halaman Asli

devinda_ kristanti

Mahasiswa STIE Widya Dharma

Aset Perekonomian Negara, IKN Diguyur Insentif Pajak

Diperbarui: 24 Juni 2024   17:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Devinda Kristanti - STIE Widya Dharma - Malang 

Ibu Kota Nusantara atau yang biasa disebut dengan nama IKN, merupakan salah satu inovasi pemerintah dalam pembangunan Indonesia. IKN yang terletak di Pulau Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Timur, diharapkan menjadi salah satu alat guna meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal ini terbukti dalam berbagai upaya pemerintah untuk memperjuangkan keberlangsungan pembangunan IKN meski banyak menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Kebijakan Pemerintah Memberikan Insentif khusus wilayah IKN

Salah satu gebrakan pemerintah guna menarik minat masyarakat Indonesia untuk menjalankan bisnis ataupun berinvestasi di Ibu Kota Nusatara adalah dengan menerapkan insentif pajak bagi wajib pajak yang bertempat tinggal dan bekerja/berbisnis dengan ketentuan dan syarat berlaku. Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024).

 

"Penerbitan PMK NO 28 Tahun 2024 ini untuk membantu mendukung visi IKN sebagai kota dunia untuk semua" Ucap Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

 

Pemerintah menerapkan insentif pajak untuk IKN untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing, mendorong pembangunan infrastruktur, mempercepat pertumbuhan ekonomi regional, meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang, menciptakan kawasan hijau dan berkelanjutan, dan mengurangi kesenjangan ekonomi.

Insentif pajak dapat membantu menurunkan biaya investasi di bidang infrastruktur, menciptakan lapangan kerja baru, dan menarik investasi di sektor-sektor yang mendukung konsep green city atau kota berkelanjutan yang ramah lingkungan. Selain itu, dengan memindahkan ibu kota dan memberikan insentif untuk pembangunan di wilayah baru, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi antara Pulau Jawa dan wilayah lainnya di Indonesia, terutama Kalimantan.

Sasaran Insentif Pajak IKN : 

  • Investor Domestik dan Asing, Perusahaan-perusahaan domestik dan asing yang berminat berinvestasi di berbagai sektor pembangunan IKN, termasuk infrastruktur, properti, teknologi, dan energi terbarukan.
  • Pengembang Properti, Perusahaan pengembang properti yang berencana membangun perumahan, pusat bisnis, dan fasilitas komersial lainnya di IKN.
  • Perusahaan Infrastruktur, Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur, termasuk kontraktor besar yang terlibat dalam pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Perusahaan Teknologi dan R&D, Perusahaan yang fokus pada pengembangan teknologi dan penelitian yang ingin mendirikan pusat inovasi dan R&D di IKN.
  • Pelaku Usaha di Sektor Energi Terbarukan, Perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan, seperti solar, angin, dan biomassa, yang berkomitmen untuk menyediakan energi bersih dan berkelanjutan di IKN
  • Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM yang dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi lokal di IKN melalui penyediaan barang dan jasa.
  • Institusi Pendidikan dan Kesehatan, Institusi yang berencana mendirikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, dan klinik, di wilayah IKN.

Selain itu terdapat istilah Daerah Mitra IKN, Daerah mitra IKN yang juga mendapatkan insentif pajak adalah daerah-daerah di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur yang turut berperan dalam mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Seperti Kota Sanarinda, Kota Balikpapan, dan Kota lain yang termasuk dalam kategori Daerah Mitra IKN.

Jenis Insentif Pajak  :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline