Gugatan adalah suatu jenis hak tertentu untuk individu, pihak, atau badan hukum yang merasa hak dan pentingannya dirugikan dan menimbulkan masalah, yang ditujukan kepada individu, pihak lain yang menimbulkan kerugian melalui pengadilan, yang dalamNamun, karena ini adalah dalam hal ini, segala bentuk perselisihan atau sengketa dapat digunakan sebagai syarat mutlak untuk kemajuan proyek.
Istilah "gugatan perdata" dikenal juga sebagai gugatan contentiosa, yang dapat digunakan untuk merujuk pada Gugatan yang bersifat kontroversial, yaitu gugatan yang di dalamnya orang tertentu ikut serta atau memberikan pengaruh terhadap orang lain, seperti orang yang menjadi subjek gugat. Permohonan (sukarelawan gugat) adalah istilah untuk materi yang digunakan dalam bentuk kontrak yang ditandatangani oleh seseorang yang ikut serta meskipun ada orang lain yang dianggap tergugat. Permohonan ini biasanya diajukan ke pengadilan agar bisa menetapkan sesuatu dan atas dasar permohonan tersebut hakim segera memberikan suatu penetapan. Contoh, permohonan bagi penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan yang diajukan oleh salah satu orang ahli waris. Dasar hukum yurisdiksi voluntair ialah Pasal 2 UU No. 14 Tahu 1970 (sekarang diubah menjadi UU No. 35 Tahun 1999) dan kemudian diganti oleh UU No. 4 Tahun 2004, selanjutnya dicabut lagi dengan UU No. 48 Tahun 2009, tetapi ketentuan Pasal 2 UU No 14 Tahun 1970 tersebut akan tetap relevan sebagai landasan gugatan voluntar ahli waris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H