Pandemi Covid-19 bukan penghalang bagi dunia pendidikan untuk tetap bergerak. Tahun ajaran baru 2020/2021 harus tetap berjalan meski kegiatan pembelajaran dilakukan secara online. Untuk pelajar yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah proses seleksi yang harus diikuti. PPDB Online menjadi solusi di tengah masa pandemi yang mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Namun, dalam prosesnya ternyata ada banyak pro dan kontra, terutama menyoroti PPDB DKI Jakarta. Syarat usia sebagai salah satu kriteria seleksi mendapat banyak protes dari orang tua siswa karena banyak yang merasa anaknya punya nilai tinggi, tapi kalah oleh peserta yang usianya lebih tua.
Baca juga : Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Tahun 2021 di Desa Rembang
Banyak orangtua mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah dengan kualitas yang diinginkan meskipun merasa anaknya layak untuk masuk sekolah tersebut karena terbentur dengan usia.
Hal ini membuat orang tua dan siswa beranggapan tidak penting untuk menjadi pintar, namun yang terpenting umur tua sudah bisa masuk sekolah.
Ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.
PPDB pada tahun-tahun sebelumnya pun menyisakan polemik. Selain seleksi umur yang menimbulkan pro kontra, seleksi berdasarkan wilayah atau yang disebut zonasi wilayah pun menimbulkan perdebatan dan ketidakpuasan wali murid terhadap sistem pendidikan negeri ini.
Dari sekian kebijakan-kebijakan pendidikan yang diambil negeri ini, faktanya pendidikan Indonesia masih berada dalam posisi eksperimen. Metode trial-error selalu digunakan, mencoba dan terus mencoba formula pendidikan yang pas.
Tidak bisa dipungkiri, pendidikan Indonesia masih mencari jati diri. Sistem pendidikan di Indonesia mengedepankan pendidikan akademik.