Lihat ke Halaman Asli

Mengetahui Lebih dalam RUU KUHP tentang Santet dan Tindak Pidananya

Diperbarui: 13 Juni 2022   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum wr wb. 

Nama saya Devi Lifia Febriyanti dari kelas HPI 1 dengan NIM 204102040022 akan sedikit membahas tentang santet dan tindak pidanya untuk memenuhi tugas oleh bapak Basuki Kurniawan selaku pengampu mata kuliah Politik Hukum Pidana Semester 4. 

Telah kita ketahui bersama di era modern ini masih banyak sekali orang yang tetap saja melakukan hal hal gaib untuk kejahatan, seperti yang akan saya bahas pada artikel kali ini yaitu tentang santet. Dan bagaimana tindak pidananya? 

Di dalam kehidupan manusia, kita mengenal suatu hal yang nampak dan tak nampak. Santet itu merupakan hal gaib yang bersifat negatif yang dilakukan dengan mendekatkan diri kepada setan dan dengan pertolongan darinya. Hal gaib tersebut berupa sihir. Di dalam rumusan RUU KUHP sebagai bagian dari langkah pembaharuan hukum pidana, membicarakan masalah ini merupakan bagian permasalahan kebijakan penegakan hukum, kebijakan kriminal dan kebijakan penanggulangan kejahatan. 

Sebelum menjelaskan terkait pidananya, isu mengenai delik santet ini selalu terjadi perdebatan dan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, seakan-akan yang diatur di dalam RUU KUHP itu adalah perbuatan menyantet, menyihir orang dll. 

Padahal rumusan RUU KUHP sendiri itu memfokuskan pada kegiatan pencegahan terhadap praktik santet yang dilakukan oleh jasa santet. Jadi yang akan dicegah atau diberantas adalah profesi tukang santet yang menawarkan jasa santet tersebut untuk mencelakakan atau membuat orang meninggal. 

Jadi di sini, yang di kriminalisasi adalah tindakan menawarkan mengumumkan atau memberikan jasa santet kepada orang lain dengan maksud untuk mencelakakan orang lain dengan hal gaib yaitu bantuan ilmu sihir. 

 upaya kriminalisasi sendiri merupakan tindakan mengenai persantetan yang bertujuan untuk 

1.Mencegah terjadinya penipuan masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib untuk membantu melakukan kejahatan (dukun palsu), 

2.mencegah masyarakat agar tidak mencari pihak yang mengaku memiliki kekutan gaib untuk membantu melakukan kejahatan.

3.mencegah masyarakat agar tidak main hakim sendiri (eigenrichtin) terhadap orang yang dianggap memiliki kekutan gaib. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline