Saat ini sudah memasuki era globalisasi dan tidak dapat terhindarkan. Termasuk untuk dunia keperawatan di Indonesia. Tak dapat dipungkiri, saat ini di Indonesia masih banyak perawat vokasional maupun perawat profesional yang menganggur atau belum memiliki pekerjaan. Pada era globalisasi ini, berkarir tidak hanya dilakukan di dalam negeri.
Perawat Indonesia memiliki peluang besar untuk meniti karir di luar negeri. Beberapa negara menyampaikan bahwa tenaga perawat merupakan salah satu permintaan tertinggi di negara tersebut.
Peluang besar yang dimiliki para perawat juga didorong oleh pihak pemerintah, seperti Kementrian Kesehatan. Nila Djuwita F Moelok, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, mengatakan bahwa Kementrian Kesehatan sangat mendorong perawat untuk bekerja di luar negeri.
Ia juga mengaku telah menandatangani MoU dengan pihak Saudi Arabia yang membutuhkan kurang lebih 5 ribu perawat. Negara Jepang juga menjadi salah satu negara yang membutuhkan tenaga perawat, yakni sekitar 4 ribu perawat.
Selain di bidang investasi dan penanaman modal, implementasi dari IJ-EPA (Indonesia Jepang-Economic Partnership Agreement), Jepang juga membuka peluang bagi tenaga terampil Indonesia baik di bidang manufaktur maupun tenaga keperawatan untuk bekerja di Jepang.
Pengiriman tenaga perawat Indonesia ke Jepang ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kebutuhan Jepang terhadap tenaga perawat seiring dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk tua di Jepang.
Menurutnya, perawat Indonesia memiliki peluang yang sangat besar karena kedua negara tersebut hanya mau menerima perawat yang berasal dari Indonesia, Vietnam dan Filipina. Namun pada dasarnya, perawat dari Indonesia relatif lebih disukai oleh masyarakat di jepang dibandingkan 2 negara tersebut yaitu Vietnam dan Filipina.
Warga negara Indonesia yang dapat bekerja di Jepang sebagai perawat dalam kerangka IJ-EPA yaitu:
(1) perawat yang bersertifikasi sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia,
(2) lulusan D3 dari akademi keperawatan atau S1 dari fakultas keperawatan di Indonesia,
(3) mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun,