Lihat ke Halaman Asli

Kasus Kaesang: Layu Sebelum Berkembang

Diperbarui: 6 Juli 2017   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.edit pribadi

VLOG yang baru-baru ini lagi viral dibicarakan, dan diduga penyebar ujaran kebencian (hate speech) sudah dipastikan milik  Kaesang Pangarep(22th) putra orang nomor satu di negeri ini. Sedangkan, sang pelapor adalah Muhammad Hidayat (52th) yang lebih dulu berstatus tersangka, dengan kasus yang sama. MH tersandung kasus ujaran kebencian karena mengedit video ucapan polisi Irjen Pol.M.Iriawan yang disebut telah memprovokasi massa pada aksi 411, namun kasus ini masih ditangguhkan. 

Diketahui bahwa Muhammad Hidayat sudah sering membuat laporan yang masih mentah dan kasus tersebut akhirnya ditutup. Akankah kasus Kaesang berakhir sama seperti laporan MH sebelumnya?. Jika ditelisik, kedua orang ini jelas memiliki trek record yang jauh berbeda, namun seharusnya hukum bertindak adil dengan siapan pun. 

Seperti yang dilansir pada laman detiknews Wakapolri Komjen Syafruddin menyebut pelaporan terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengada-ada. Alasannya, tidak ada unsur pidana terkait denganvlog 'ndeso' Kaesang. Belum lagi kasus tersentuh, polisi sudah mengambil kesimpulan, sehingga pantas saja,kasus Kaesang Layu Sebelum Berkembang..#v




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline