Lihat ke Halaman Asli

Bentuk Nasionalisme Ala SBY

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nasionalisme dibidang ekonomi yang digelar pemerintahan Presiden SBY yaitu melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.

Dikatakan sebagai nasionalisme karena melalui Undang-Undang ini pemerintah dan rakyat Indonesia akan banyak memperoleh keuntungan berlipat ganda atas sumber daya mineral yang dimiliki Indonesia. Sebelum UU ini direvisi, Indonesia hanya memperoleh keuntungan tak lebih dari 10 persen atas sumber daya mineral yang berlimpah di muka bumi Indonesia. Masalahnya, ketika produksi mineral mentah hasil pertambangan Indonesia selalu di ekspor ke luar negeri untuk di olah lebih lanjut menjadi barang jadi dan yang kemudian diekpor ke Indonesia sehingga nilai tambah mineral tersebut hanya dinikmati oleh asing.

Dalam UU tersebut, komoditas mineral dan batu bara yang ada di muka bumi Indonesia akan memiliki nilai tambah sehingga akan memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia, dan dalam UU ini juga perusahaan tambang wajib melaksanakan proses hilirisasi terhadap mineral mentah atau bijih (ore) yang diperolehnya. Ini berarti perusahaan tambang wajib mengolah terlebih dahulu hasil tambangnya menjadi bahan setengah jadi ataupun bahan jadi yang kemudian diekpor, sehingga produk tambang Indonesia memiliki nilai tambah disbanding hanya mengekpor bijih mineral mentah.

Para ahli pertambangan menilai bahwa dengan penerapan UU ini akan memberikan dampak positif dari berbagai aspek, terutama investasi di sector minerba. Dan langkah yang telah diambil pemerintah untuk menghentikan ekspor bijih mineral tanpa melalui proses hilirisasi dinilai sangat beralasan kuat, karena dengan adanya proses pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri akan banyak memberikan keuntungan dan nilai tambah bagi setiap jenis mineral.

Para ekonom menilai, setidaknya ada 3 keuntungan yang bisa diraih pemerintah dengan diterapkannya UU Minerba tersebut. Pertama, penyelamatan devisa negara. Kebutuhan nasional untuk besi, baja, alumunium dan sejenisnya mengalami kenaikan dan ini kita impor, kalau produksi barang-barang ini di dalam negeri maka akan menghemat devisa negara. Kedua, kebijakan  ini akan berdampak kepada kewajiban mengolah bauksit menjadi alumunium, ketimbang mengekpor mineral bauksit mentah. Hal ini tentunya akan berdampak positif karena akan memperkuat industry hilir alumunium. Ketiga, dengan penghentian ekpor sementara bauksit akan menurunkan jumlah pasokan di pasar komoditas internasional. Hal ini akan berdampak kepada perbaikan harga yang masih dianggap rendah pada saat ini.

Dengan keberadaan regulasi ini adalah merupakan perwujudan nasionalisme dari pemerintahan Presiden SBY dalam sektor mineral dan batu bara guna menjaga keberlanjutan pembangunan perekonomian nasional dengan cara mengambil manfaat sumber daya dan batu bara sebesar-besarnya dengan tetap menjaga agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan seperti yang pernah terjadi di masa-masa sebelumnya.

Jakarta, 16 April 2014




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline