Sentilan keras yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap para pembantunya terkait kinerja mereka adalah hal yang wajar. Peringatan Presiden itu harus menjadi bagian perhatian dari para menteri untuk tetap fokus memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyat walaupun sebagian dari mereka yang tengah sibuk berkampanye.
Para menteri ini dituntut untuk tidak mengabaikan kepentingan rakyat meski masa bakti mereka tinggal sekitar 4,5 bulan lagi. Justru, waktu yang tinggal sedikit itu harus dimanfaatkan optimal untuk menyelesaikan semua tugas sesuai target yang diberikan dan mendarmabaktikan semua kemampuan untuk kepentingan bangsa dan negara. Bukan hanya agar mereka bisa memberikan legacy atau warisan kepada bangsa ini, melainkan sesuai dengan pakta integritas yang sudah mereka ucapkan pada saat hendak dilantik menjadi menteri.
Saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu (4/6), Presiden SBY mengungkapkan, ada 10 kementerian yang memiliki kinerja di bawah harapan. Menurut Kepala Negara, kinerja kementerian-kementerian itu terpengaruh pelaksanaan pemilihan umum, baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).
Sebagian dari menteri tidak bisa membagi waktu antara mengurusi tugas pemerintahan dan tugas politik. Penilaian terhadap kinerja menteri itu juga berdasarkan laporan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto membenarkan bahwa 10 kementerian tersebut mendapatkan rapor merah. Kementerian-kementerian itu tidak mampu mencapai target seperti yang sudah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014.
Presiden SBY mengingatkan agar dalam sisa waktu 4,5 bulan ini para menteri harus kembali aktif mengerjakan tugas-tugas mereka. Bahkan, dengan keras Presiden mengatakan, jika memang para menteri tidak mampu menuntaskan masa bakti mereka dan sibuk berkampanye atau menjadi tim sukses calon presiden, lebih baik mereka mengundurkan diri.
Peringatan keras Presiden itu harus menjadi perhatian para menteri. Pelayanan terhadap masyarakat dan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat jangan sampai ditinggalkan para menteri hanya demi kepentingan politik. Kekuasaan politik yang masih ada di tangan hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Jangan sibuk mengejar jabatan menteri yang akan datang dengan membuang kesempatan dan menyia-nyiakan mandat yang saat ini sedan diemban.
Menteri-menteri dari parpol yang menjadi tim sukses capres harus bisa membagi waktu dengan bijak dan tetap menjadikan tugas negara sebagai fokus utama mereka. Mereka memang diberi hak untuk cuti kampanye. Na- mun, undang-undang sudah mengatur dengan tegas soal kampanye yang dilakukan para pejabat negara. Pasal 42 Ayat 1b UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres menegaskan, presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah yang melaksanakan kampanye harus menjalani cuti. Lalu Pasal 42 Ayat 2 menyebutkan, cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksana- kan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kita patut mengapresiasi peringatan keras Presiden kepada para menteri itu. Agar hal serupa tidak terjadi lagi, ke depan kita ingin agar para menteri sebaiknya diisi oleh orang-orang yang profesional. Fakta selama ini menunjukkan, kehadiran menteri-menteri dari parpol membuka pintu bagi intervensi kepentingan politik. Bahkan, sangat mungkin terjadi menteri dari parpol itu memanfaatkan posisinya untuk mengisi pundi-pundi partainya.
Rakyat ingin agar para menteri mau berikhtiar hanya pada kepentingan rakyat dan mampu menjauhkan diri dari intervensi pragmatis partai. Oleh karena itu, kita perlu mendorong agar kader partai yang dipercaya menjadi menteri mau meninggalkan jabatannya di partai, sehingga mereka bisa lebih fokus bekerja.
Jakarta, 07 Juni 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H