Setiap produk pangan asal hewan yang masuk ke wilayah negara Indonesia, baik itu untuk dikonsumsi langsung atau untuk kebutuhan produksi diharuskan memiliki izin berupa surat yang disebut Rekomendasi Pemasukan.
Paragraf awal aja udah boring ya. Tapi jadi kayak orang pinter kan?
Ok lanjut akting (sok) pinter dan siap-siap untuk makin bosan di tulisan selanjutnya.
Rekomendasi Pemasukan (RP) berlaku selama 1 Semester, yaitu Januari - Juni dan Juli - Desember. Jadi, jika pengajuan terbit pada bulan April maka periode pemasukannya adalah April-Juni, bukan 6 bulan.
Apa saja yang diperlukan untuk mengajukan RP? Saya akan coba menjabarkan dokumen pesyaratan dan alur pengajuannya, khusus untuk produk Gelatin Sapi. Catatan di bawah ini berdasarkan pengajuan RP Semester II 2017 (Juli-Desember) untuk tempat saya bekerja. Gelatin adalah salah satu bahan pangan yang digunakan untuk produksi permen di perusahan kami. Gelatin yang dipakai berasal dari Australia (1 produsen) dan Brasil (2 produsen), jadi kami mengajukan 2 dokumen untuk 2 negara.
Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa (dilampiri fotocopy KTP pimpinan perusahaan & penerima kuasa)
- Legalitas Perusahaan (API-P/API-U, NPWP, TDP, Izin Usaha, Izin Prinsip, Akte Pendirian Perusahaan + SK Pengesahan, Akte Perubahan Terakhir + SK Pengesahan)
- Data produk impor (Jika belum pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate ) (Jika sudah pernah impor : Spek Produk, MSDS, Halal Certificate , Invoice, PL, COA, COO, AWB/BL, Health Certificate)
- Surat Pernyataan belum pernah impor (jika belum pernah impor)