Lihat ke Halaman Asli

Arbitrase dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 11 Mei 2018   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.  ARBITRASE (Tahkim)

1.  Pengertian dan Sejarah Arbitrase

Arbitrase adalah Cara penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan atas dasar suatu perjanjian yang dibuat dengan tertulis oleh pihak yang bersengketa dalam bentuk perjanjian arbitrase.

Sejarah arbitrase yaitu melalui tradisi yang berkembang dalam masa Islam pada abad ke enam dalam penyelesaian sengketa. Di dalam investigasi penyelesaian persengketaan dalam kalangan mereka, hakam mengemukakan tanda -- tanda bukti seperti saksi atau pengakuan. 

Dalam sejarah dicatat sebelum Nabi Muhammad sebelum menjadi Rassul, ia sebagai juru damai perselisihan dalam masyarakat mekkah. Pada mulanya Nabi Muhammad bertindak sebagai hakim tunggal. 

Beliau memberikan wewenang kepada sahabat untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan sengketa antara sahabat ditempat tinggal mereka. Sahabat lain yang mendapatkan kepercayaan dari Nabi ialah Abu Syurayh. Beliau telah menjadikan tahkim sebagai usaha menyelesaikan persengketaan dikalangan sahabat. 

Pada masa kepemimpinan umar bin khattab perlu perlimpahan wewenang di bidang pengadilan kepada pihak lain untuk tugas itu. Dalam sejarah peraturan itu dikenal dengan istilah "risalah al-qada". Dengan demikian, perdamaian dalam juru damai (hakam) dibenarkan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan hak-hak manusia. 

Dalam perkembangan berikutnya pada zaman Bani Abas perkembangan pengadilan sejalan dengan perkembangan kemajuan peradaban dan kebudayaan. Kemajuan ini memunculkan berbagai aliran dalam ilmu undang-undang. Kasus-nya kepada pengadilan wujudnya penetapan undang-undang yang berdasarkan pada aliran hukum tertentu. 

Saat itu lah dibentuk lembaga pengadilan "qadhi al- qudhat" seperti makamah agung pada masa sekarang. Meskipun dalam periode ini tidak terlihat secara jelas perkembangan arbitrase (tahkim), dapat dipahami bahwa lembaga ini masih tetap ada, dalam usaha menyelesaikan perselisihan seperti yang diatur oleh Al qur'an. Sedangkan dalam perkara-perkara muamalat tidak begitu dilihat peranan lembaga tersebut, karena lembaga pengadilan yang sesungguhnya sudah mantap kedudukan nya. Pada masa ini hakim dipengadilan dapat menyelesaikan kasus berdasarkan undang-undang yang tertulis.

2.  Landasan Hukum Arbitrase Islam

* Al-Quran QS An Nisa 35 terjemahanya : "dan jika kamu khawatir ada persengketaan akan keduanya (suami istri) maka kirimkan lah seorang hakam (arbiter) dari keluarga perempuan. Dan jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (perdamaian), niscaya Allah akan memberikan taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline