Lihat ke Halaman Asli

Devi Ayu Kusmiati

Mahasiswi Universitas Pembangunan Nasiona Veteran Jawa Timur

Adanya Komponen Cadangan yang Kontradiktif

Diperbarui: 15 Juni 2022   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Isu yang berkembang dimasyarakat tentang akan diadakan wajib militer di Indonesia sejak dulu hingga sekarang masih belum berakhir. Isu ini telah mencuat sejak tahun 2002, tetapi hingga sekarang masih belum ada jawaban yang pasti terkait isu tersebut. Baru-baru ini, isu tentang akan diadakannya wajib militer kembali mencuat, dari apa yang diisukan jika wajib militer ini akan dilakukan oleh mahasiswa dalam jangka waktu 6 bulan dan akan masuk dalam satuan kredit semester (sks). 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementrian Pertahanan (Kemhan), mereka juga menyampaikan bahwa hal tersebut akan diduskisikan dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sesuai dengan apa yang dikabarkan jika dengan adanya wajib militer ini merupakan dali dari salah satu bentuk adanya ‘Bela Negara’ untuk meningkatkan ketahanan nasional guna menghadapi adanya berbagai ancaman.

Sebelum isu ini kembali mencuat, pada Januari tahun 2020, menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Sugianto mengatakan jika Indonesia tidak menerapkan adanya wajib militer dan sebagai gantinya beliau mengatakan jika adanya komponen cadangan. Beliau juga mengatakan, meskipun Undang-undang no. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah berlaku pemerintah tidak akan menerapkan wajib militer.

 

Komponen Cadangan

Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan jika komponen cadangan bukanlah wajib militer. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama, masyarakat dapat bergabung dalam komponen cadangan selama berstatus sebagai warga negara Indonesia dan berumur18 hingga 35 tahun, dalam artian setiap warag negara berhak untuk mendaftar menjadi calon komponen cadangan asalkan dalam rentan usia yang telah ditentukan. 

Entah itu berasal dari aparatur sipil negara, pekerja atau buruh, hingga mahasiswa. Calon-calon tersebut tidak akan kehilangan pekerjaannya selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran ataupun ketika masa aktif

Komponen cadangan termuat dalam Undang-undang no. 23 tahun 2019. Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buata, serta sarana dan prasarana nasional. Yang dimaksud warga negara yang menjadi kompenen cadangan merupakan pengambdian dalam pertahanan negara dan bersifat sukarela, jadi tidak adanya unsur paksaan maupun kata ‘wajib’. 

Sedangkan yang dimaksud sumber daya alam, sumber daya buata, serta sarana dan prasarana nasional adalah pemanfaatan dari pertahanan negara. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang PSDN no. 23 tahun 2019 pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “Komponen cadangan dapat disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman hibrida.”

Pembentukan komponen cadangan dikelompokan menjadi 3, yaitu komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan juga komponen cadangan matra udara. Jika ingin mengikuti komponen cadangan, calon harus mengikuti rangkaian seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut, calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, langsung di bawah tanggung jawab menteri pertahanan.

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline