Sumber foto: pribadi
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah sebuah peraturan yang mengatur tentang suatu informasi,teknologi,serta transaksi elektronik. Setiap zaman ke zaman teknologi di dunia semakin berkembang tidak terkecuali di indonesia yang perkembangan teknologinya semakin maju dengan pesat. Dengan adanya teknologi yang semakin maju, di indonesia menciptakan sebuah peraturan yakni undang-undang ITE.
UU ITE diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE terdapat 45 pasal di dalamnya. Salah satunya yang saya akan bahas yakni mengenai penyalahgunaan data pribadi.
Dalam belakangan ini indonesia lagi maraknya pinjaman online atau yang sering disebut pinjol. Hal ini karena terdesaknya ekonomi, serta belakangan ini di indonesia lagi masa pemulihan akibat dampak pandemi covid-19. Dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan pinjaman online apakah pinjol tersebut aman digunakan atau tidak sehingga mereka akan menginstal sebuah aplikasi pinjol di androidnya.
Masyarakat terkadang tergiur dengan besaran nominal yang ditawarkan oleh pinjol tanpa mengetahui apakah sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. Tanpa berpikir panjang masyarakat akan melakukan pendaftaran di aplikasi pinjol sehingga tidak dapat dipungkiri akan terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal bisa dilihat dalam situs resmi OJK(Otoritas Jasa Keuangan) di https://www.ojk.go.id. Di Dalam situs OJK sudah terdaftar 102 perusahaan Fintech Lending berizin pada tanggal 22 April 2022.
Untuk aplikasi pinjol selain yg terdaftar di OJK sudah dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal. Jika data pribadi digunakan oleh orang lain tanpa seizin pemilik aslinya akan dikenai pasal 26 ayat 1 UU ITE yang berbunyi "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".
Seperti halnya yang dialami oleh ibu S.D. Dimana data ibu S.D Terdaftar di pinjaman online yaitu di bank j*go. Awal mulanya ibu S.D ini tidak mengetahui jika datanya terdaftar di bank j*go. Pada saat ibu S.D ini ingin membeli sepeda motor secara kredit, petugas survey datang pada tgl 24 juni 2022. Petugas tersebut mengecek data ibu S.D apakah terdaftar di pinjaman online atau tidak.
Setelah di cek petugas survey tersebut bilang jika ibu S.D ini terdaftar di aplikasi pinjaman bank j*go sebesar Rp.3.000.000 pada bulan april dan juga sudah telat pembayaran 24 hari. Ibu S.D kaget karena tidak pernah meminjam di aplikasi tersebut serta tidak menerima uang apapun. Akhirnya ibu S.D ini lapor ke email bank j*go. Dan sampai sekarang data ibu S.D masih di cek oleh pihak bank j*go
Jika melihat situasi yang dialami oleh ibu S.D maka kita perlu melakukan hal-hal yang apabila mengalami kebocoran data pribadi, yaitu:
1. Melaporkan ke pihak terkait, pusat bantuan resmi