Lihat ke Halaman Asli

Pembatasan Mudik 2021

Diperbarui: 25 Mei 2021   03:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ekonomi.bisnis.com

Mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun masyarakat Indonesia setelah berpuasa selama 30 hari. Namun, di tahun 2021 ini karena pandemic Covid-19, Pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Larangan ini ditetapkan pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Presiden Jokowi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudik pada lebaran idul fitri 2021 ini. Pemberlakuan larangan mudik 2021 ini mendapatkan berbagai macam tanggapan pro dan kontra dari masyarakat. Apalagi bagi pemudik yang sudah mempersiapkan untuk mudik dari jauh hari.

Tetapi nyatanya, masih banyak masyarakat yang tetap mencoba untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Padahal dari sektor transportasi seperti kereta api dan pesawat sudah membatasi penerbangan dan juga perjalanan bagi mereka yang ingin mudik. Orang-orang yang bisa menaiki pesawat dan kereta api hanya orang-orang yang memiliki kepentingan yang mendesak dan sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melakukan perjalanan dan bukan untuk kepentingan mudik. Namun, tetap saja berbagai cara mereka lakukan agar bisa pulang ke kampung halaman dan lolos dari petugas yang ada di pos pemeriksaan.

Seperti sejumlah pemudik baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat dari Bekasi yang terus mencoba menembus sekatan, walaupun sudah diminta untuk putar balik oleh petugas kepolisian. Terlebih dengan adanya provokator pemudik. Para provokator ini memprovokasi pemudik yang sedang menghadapi petugas penyekatan. Sehingga suasana semakin tidak kondusif akibat banyak pemudik yang ingin melawan arah dan petugas terus berusaha mencegahnya. Ada empat orang provokator yang diamankan petugas kepolisian ke posko penyekatan.

Pemudik boleh melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman dengan syarat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan juga harus memiliki surat swab test negatif Covid-19. Bagi pemudik yang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan mudik, akan ditindak oleh petugas dan diminta untuk putar balik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline