NAMA: DEVIA EKA NOVIYANTI
NIM: 222111274
KELAS: 7J HES
"ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN FILM YANG DIAKSES SECARA ILEGAL MELALUI APLIKASI TELEGRAM"
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Analisis hukum terhadap pembajakan film yang diakses secara ilegal melalui aplikasi Telegram. Film atau karya sinematografi merupakan salah satu karya cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun pada faktanya, banyak pihak lain yang menggandakan karya cipta tanpa izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya pada internet saja, tapi juga pada suatu aplikasi media sosial yaitu Telegram. Penelitian ini menggunakan menggunakan metode kualitatif pendekatan library research (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukan bahwa sekarang masih terdapat film ilegal yang beredar di masyarakat dan belum akan kesadarannya bahwa mengakses film secara ilegal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran. Pemerintah perlu adanya tindakan lebih tegas dalam mengawasi dan pemblokiran situs online yang tidak resmi/ilegal. Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu karya dan mensosialisasikan mengenai akibat hukum dari pelanggaran hak cipta.
PENDAHULUAN
Pelanggaran hak cipta yang umumnya terjadi berkisar pada dua hal. Pertama yaitu, dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak, atau memberi izin untuk itu. Yang kedua yaitu, dengan sengaja memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.
Perkembangan teknologi yang cepat dan pesat telah menghasilkan berbagai inovasi yang mempermudah kegiatan manusia. Salah satu contoh yang signifikan adalah perkembangan teknologi yang dirasakan oleh produser film, dengan munculnya berbagai platform digital yang menjadi alternatif untuk menayangkan film yang telah mereka produksi. Dengan demikian, para produser film memiliki peluang untuk meningkatkan pemasaran dan memperluas jangkauan mereka. Penayangan film melalui platform streaming, baik yang gratis maupun berbayar, memudahkan banyak orang untuk mengakses film dengan mudah. Akibatnya, banyak oknum yang melakukan pembajakan dan menggunakan aplikasi seperti Telegram sebagai platform untuk mengirimkan film dalam bentuk tautan atau video. Melakukan penggandaan film tanpa izin dari pemegang hak cipta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan komersial merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana.
Pasal (1) butir 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang selanjutnya disebut UUHC mengatur bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Maka dalam hal hak cipta sudah jelas tidak diperbolehkan adanya pembajakan film. Terlebih lagi banyak yang mengedarkan film bajakan melalui situs streaming online dan merambat hingga penyebaran melalui grup chat dalam aplikasi messanger Telegram. Dan hal tersebut juga termasuk kedalam pelanggaran Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta penegakan hukum terhadap kejahatan elektronik, kegiatan pembajakan di platform ini telah meningkat secara signifikan dan telah menjadi budaya yang menyebar. Sebagian besar film dan series yang sedang tren disebarkan secara ilegal di Telegram. Menonton film atau series di Telegram sangat mudah, cukup dengan mencari judul yang diinginkan, lalu akan muncul grup chat yang berisi konten yang dicari.
Pengertian hak cipta terdapat dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi: "Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan." Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta. "Seperti pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta yang disebutkan bahwa setiap yang memanfaatkan hak ekonomi orang tersebut tidak boleh melakukan penggandaan atau penggunaan ciptaan sebelum ada atau mendapatkan izin dari pencipta Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Situs Film Gratis Di internet." Hak cipta merupakan salah satu hal yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual (HKI).
METODE PENELITIAN