Lihat ke Halaman Asli

devia

Mahasiswa

Efektivitas Hukum dalam Masyarakat serta Hubungannya dengan Kontrol Sosial dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2024   00:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 8 Mata Kuliah Sosiologi Hukum Kelas 5E HES, yang beranggotakan:

1. Marista Fajar Setiawandani (222111244)

2. Bayti Lidyaning Islami (222111246)

3. Sofiya Nida Khoirunnisa (222111252)

4. Puspita Kholifah Raharjanti (222111270)

5. Devia Eka Noviyanti (222111274)

Efektivitas hukum berasal dari kata efektivitas yang dalam bahasa Inggris yakni effective. Arti kata tersebut adalah "having the intended or expected effect, surfing the purpose".

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. 

Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social engineering atau instrument of change)

Efektivitas hukum menurut para ahli:

1. Soerjono Soekanto: Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum adalah kaidah yang berfungsi sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku yang pantas. Ia menggunakan metode deduktif rasional untuk menjelaskan bahwa hukum dapat dilihat sebagai perilaku yang teratur dan memiliki tujuan tertentu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline