Lihat ke Halaman Asli

devia

Mahasiswa

Judi Online (judol) di Indonesia: Kaidah, Norma dan Aturan Hukumnya

Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat dan sangat marak adalah judi, perkembangan teknologi saat ini melahirkan praktik judi secara online. Bagaimana kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus ini? Apa norma hukum yang terkait? Adakah aturan hukumnya? Bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiological jurisprudence mengenai kasus judi online ini?

Tulisan saya kali ini akan membahas permasalahan diatas.

Perjudian adalah pertaruhan sejumlah uang di mana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adalah adu nasib. Mudahnya akses teknologi saat ini sangat mempermudah perjudian ini dilakukan via online yang sering dikenal judol (judi online), sama seperti pengertian perjudian, judi online adalah permainan atau taruhan yang dilakukan secara daring menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Judi online dimainkan melalui situs web atau aplikasi judi online. Kita sudah sering melihat banyak sekali korban dari judi online ini, tapi mengapa saat ini masih banyak orang yang melakukannya? Tidak lain karena banyak modus operandi dengan menawarkan janji keuntungan yang cepat dan praktis. Orang yang tidak mengerti akan mudah tergiur dan terhasut akan tawaran tersebut, namun terdapat beberapa orang yang menganggap judi ini sebagai hiburan. Oleh sebab itulah mengapa judi masih banyak dilakukan saat ini.

Kaidah hukum diartikan sebagai nilai-nilai sosial dan peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia seyogyanya berperilaku dan bertindak dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain dilindungi. Melihat konteks dalam judi online, kaidah hukum yang seharusnya ada yakni keadilan dalam transaksi. Namun dalam praktiknya keadilan transaksi tersebut sama sekali tidak ditemukan. Keadilan dalam transaksi seharusnya menjamin suatu transaksi dilakukan secara adil, dan dalam judi online ini tidaklah adil sama sekali sebab menggunakan unsur adu nasib atau keberuntungan.

Norma-norma hukum lebih spesifik dari kaidah hukum yang diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat yang menjadi pedoman yang baku. Norma hukum terkait judi online diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, diantaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bis ayat (1)

Larangan perjudian secara umum diatur dalam KUHP. Orang yang tanpa izin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau ikut serta dalam perusahaan perjudian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian 

Mengatur bahwa perjudian secara konvensional dilarang dan diancam pidana. Perjudian nonkonvensional seperti yang dilakukan secara online juga dilarang dan diancam pidana.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat mengaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Pasal 27 ayat (2) UU ini menambahkan bahwa judi online merupakan perbuatan yang dilarang. Sanksi terhadap pelanggar adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Aliran positivisme memandang bahwa hukum adalah aturan yang berlaku secara tertulis dan dijamin kepastiannya oleh hukum. Dalam konteks judi online, hukum positif telah mengatur perjudian online sebagai tindak pidana yang dilarang. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap judi online telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti yang dibahas sebelumnya.

Pandangan aliran sosiological jurisprudence bahwa menekankan pentingnya hukum yang mencerminkan realitas sosial dan nilai-nilai masyarakat. Hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat berinteraksi secara kompleks dalam konteks judi online ini. Hukum positif seperti yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, melarang perjudian dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya. Namun, praktek judi online tetap marak karena ketidakcocokan antara hukum yang ada dan norma sosial masyarakat yang masih menerima perjudian sebagai bagian dari hiburan. Ketidakefektifan penegakan hukum, kurangnya kesadaran hukum, dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum juga melemahkan situasi ini. Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan sosial, perlu adanya penyesuaian hukum positif agar lebih sesuai dengan realitas sosial yang ada.

Identitas penulis 

Devia Eka Noviyanti, NIM 222111274, Kelas 5E HES

Tulisan ini guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline