1. Cari kasus hukum dan berikan analisis menggunakan cara pandang filsafat hukum positivisme
2. Apa mazhab hukum positivisme
3. Bagaimana argumen anda tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia
1. Kasus Prita Mulyasari
Menurut beberapa sumber media dapat dijelaskan kronologis Prita Mulyasari diawali pada tanggal 7 Agustus 2008, Prita Mulyasari memeriksa kesehatan bertempat di Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang - Banten. Prita Mulyasari mengeluhkan panas tinggi dan pusing kepala, Prita Mulyasari ditangani dr. Indah dan dr. Hengky, dari diagnosa menunjukkan bahwa Prita Mulyasari menderita demam berdarah, dan disarankan rawat inap.
Pada tanggal 8 Agustus 2008, Prita Mulyasari dikunjungi dr. Hengky dan memberikan kabar tentang perubahan trombosit dari sebelumnya 27.000 menjadi 181.000. dan Prita Mulyasari pada hari itu diberi banyak suntikan, tanpa pemberitahuan jenis dan tujuan penyuntikan; akan tetapi tak lama berselang mulai terlihat kejanggalan pada badan Prita Mulyasari yakni; tangan kiri membengkak, suhu badan naik hingga mencapai 39 derajat; Tanggal 9 Agustus 2008, Prita Mulyasari dikunjungi dr. Hengky dan menginformasikan kepada pasien bahwa dirinya terkena virus udara. Sejauh ini, tindakan medis berupa suntikan terus diberikan ke tubuh Prita Mulyasari, pada hari yang sama sehabis maghrib, Prita Mulyasari disuntik 2 ampul dan terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Saat yang sama hadir dokter jaga tanpa dr. Hengky. Saat yang sama tangan kanan Prita Mulyasari mengalami pembengkakan. Prita Mulyasari meminta infus dan suntikan serta obat-obatan dihentikan.
Kemudian pada tanggal 10 Agustus 2008, keluarga Prita Mulyasari meminta ketemu dr. Hengky dan meminta penjelasan tentang kondisi dan keadaan pasien termasuk penjelasan tentang revisi hasil lab. Saat yang sama, Prita Mulyasari mengalami pembengkakan di leher kiri dan mata kiri. Respon dr. Henky lebih menyalahkan bagian lab. Tanggal 11 Agustus 2008, Prita Mulyasari masih panas tinggi mencapai 39 derajat. Prita Mulyasari berniat pindah dan pada saat yang sama Prita Mulyasari membutuhkan data medis. Setelah sampai ke tingkat manajemen RS Omni, data Prita Mulyasari diprint out tanpa disertai data hasil lab yang Fatmawati . Pada tanggal 12 Agustus 2008, Prita Mulyasari pindah ke RS lain di Bintaro. Disini Prita Mulyasari dimasukkan ruang isolasi oleh karena virus yang menimpa dirinya dapat menyebar. Menurut dokter, Prita Mulyasari terserang virus yang biasa menyerang anak-anak (disini fakta Prita Mulyasari terserang demam berdarah tidak terbukti, hanya saja Prita Mulyasari telah terlanjur disuntik bertubi-tubi ditambah infus di RS Omni); pada tanggal yang sama, keluarga Prita Mulyasari meminta hasil resmi kepada RS.Omni tentang hasil lab yang semula 27.000 dan berubah menjadi 181.000 (Trombosit rendah mengharuskan pasien rawat inap).
Pada tanggal 15 Agustus 2008, Prita Mulyasari menulis dan mengirimkan email pribadi kepada terdekat terkait keluhan pelayanan RS Omni internasional. Email ini kemudian beredar luas di dunia maya; sesaat setelah menyebar ke dunia maya, RS omni tidak terima akan tetapi ada upaya mediasi antara Prita Mulyasari dan RS Omni, hanya saja mengalami kebuntuan, Pada tanggal 6 September 2008, dr. Hengky menggugat Prita Mulyasari dan masuk dalam kategori gugatan pidana (pencemaran nama baik); Pada tanggal 8 September 2008, pihak Omni Internasional menanggapi email Prita Mulyasari di harian Kompas dan Media Indonesia; Pada tanggal 24 September 2008, Prita Mulyasari menggugat perdata RS Omni termasuk dr. Hengky dan dr. Grace; Pada tanggal 11 Mei 2009, Prita Mulyasari diputuskan kalah dalam kasus perdata, konsekuensinya Prita Mulyasari harus membayar ganti rugi materiil Rp 161 juta dan kerugian immaterial Rp 100 juta.
Pada tanggal 13 Mei 2009, Prita Mulyasari ditahan di LP Wanita Tangerang, sebagai tahanan kejaksaan; Pada tanggal 1-2 Juni 2009, Prita Mulyasari kebanjiran pendukung khususnya dari para blogger hingga mencapai 30.000. Pada anggal 3 Juni 2009, kasus Prita Mulyasari meminta perhatian publik pada skala massif. Dukungan pun datang hingga RI 1 dan RI 2 turun tangan. Lebih dari itu, dukungan para blogger mencapai angka 40.000, ditambah suara LSM, akademisi, politisi bersatu membuat opini publik, tidak seharusnya Prita Mulyasari ditahan dan harus segera dibebaskan. 3 Juni 2009, tepat pukul 16.20 Prita Mulyasari dibebaskan dari LP Wanita Tangerang dengan perubahan status sebagai tahanan kota.
Mulai tanggal 4 Juni 2009, Prita Mulyasari sidang dalam perkara pidana. Pada 29 Desember 2009 majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bebas atas Prita dari tuntutan jaksa dengan dakwaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang sebelumnya Prita diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Jaksa mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasi jaksa. majelis kasasi Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan dalam putusan perkara bernomor 822 K PID.SUS/2010, telah membatalkan vonis bebas Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Vonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan dikukuhkan oleh hakim lembaga peradilan tertinggi itu.