Lihat ke Halaman Asli

devia

Mahasiswa

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli Serta Rumusannya Menurut Para Ahli

Diperbarui: 1 Oktober 2024   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mata kuliah Sosiologi Hukum Kelompok 8 kelas 5E HES 

Anggota Kelompok:

1. Bayti Lidyaning Islami (222111246)

2. Arswanda Vionicha Nur Azizah (222111250)

3. Puspita Kholifah Raharjanti (222111270)

4. Devia Eka Noviyanti (222111274)

5. Nadila Putri (222111312)

Perbedaan ilmu hukum dengan ilmu-ilmu sosial lainnya terletak pada penegasan beberapa antara das sein (senyatanya) dan das sollen (seharusnya) dalam ilmu hukum. Yang pertama kali memperkenalkan kedua pengertian ini adalah Hans Kelsen, seorang sarjana dari Jerman, dalam bukunya yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, yakni Society and nature (Kelsen, 1945:263) atau masyarakat dan alam. Menurut Kelsen, di dalam lingkungan masyarakat, orang dapat bebas menyatakan pendapatnya sendiri, tetapi di tengah alam, pendapat bebas terpaksa terbatas.

10 pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:

1. Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb) (Piritim Sorokin).

Kata kunci: hubungan timbal balik dan gejala sosial

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline