Lihat ke Halaman Asli

Devia Sukmawanti

Mahasiswa Administrasi Publik di Universitas Negeri Yogyakarta

Peluang dan Tantangan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024

Diperbarui: 21 Maret 2023   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendiri Partai Ummat-Muhammad Amien Rais

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu ke-8 sejak reformasi tahun 1998 dan akan memilih presiden, wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di seluruh Indonesia. 

Bukan hanya itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari juga menyebut Partai Ummat yang didirikan oleh Amien Rais sangat mungkin lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Terbukti dengan lolosnya Partai Ummat jadi peserta Pemilu 2024 dengan nomor urut 24 berdasarkan hasil verifikasi faktual pada 30 Desember 2022. 

Partai Ummat optimistis mampu mengambil hati rakyat untuk memenangkan Pemilu 2024. Meski menyatakan kehadirannya tak akan menggerus suara pemilih PAN, Partai Ummat akan bekerja keras agar bisa mengalahkan perolehan suara bekas parpol Amien Rais tersebut. Namun, Partai Ummat ini juga mengusung politik identitas lebih tepatnya identitas Islam sebagai salah satu strategi memenangkan Pemilu 2024. Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, dengan semangat politik identitas, partainya akan membangun perjuangan dari masjid, sebagaimana Nabi Muhammad SAW lakukan setelah hijrah. 

"Bagi umat Islam, selain tempat ibadah, masjid seharusnya menjadi pusat inkubasi ide dan etalase gagasan, menjadi ruang pertemuan pikiran untuk menyusun rencana dan strategi keumatan, dan menjadi titik nol sebuah perjuangan, termasuk di dalamnya jihad politik," jelas Ridho.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari  Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Ia berpendapat bahwa dalam Undang-Undang Pemilihan Umun (UU Pemilu), ada larangan dalam berkampanye yaitu salah satunya menggunakan tempat ibadah jadi lokasi kampanye.

"Dalam UU Pemilu ada larangan dalam berkampanye, salah satunya adalah menggunakan tempat ibadah. Sanksinya penjara dan denda. Jadi saya menantang partai politik yang menyebarkan narasi itu, untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat ibadah. Berani melanggar UU Pemilu," kata Teddy.  

Managing Director Paramadina Public Policy Institute, Ahmad Khoirul Umam menjelaskan bahwa partai Islam selalu kehilangan suaranya dalam setiap pemilihan umum (Pemilu). Dia menjelaskan, empat partai Islam yang saat ini duduk di parlemen mengalami konflik internal yang mengakibatkan turunnya perolehan suara. Tidak jarang mereka terpecah, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gelora serta Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Ummat. Beberapa pengamat politik juga memperingatkan potensi bahaya penggunaan politik identitas dalam pemilihan presiden mendatang. Namun, partai Ummat melalui salah satu pimpinannya yaitu Amien Rais, menyatakan memilih menggunakan identitas agama pada pemilu 2024 karena dunia politik tidak bisa dipisahkan dari agama.

Dalam rangka menghadapi tantangan-tantangan tersebut, Partai Ummat perlu memperkuat visi dan misinya yang jelas dan konsisten, serta membangun kepercayaan di kalangan masyarakat dengan kinerja dan inisiatif yang efektif. Partai ini juga perlu memperkuat kualitas kaderisasi dan kepemimpinan yang mampu memimpin partai dengan baik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline