Independensi Kejaksaan
Tantangan dan Prospek di Indonesia yakni Kejaksaan Republik Indonesia memainkan peran vital dalam sistem peradilan pidana, namun independensinya masih menjadi perdebatan. Posisi Kejaksaan di bawah kekuasaan eksekutif menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi politik dalam penegakan hukum.
Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Hukum Indonesia yakni di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengatur keberadaan dan wewenang Kejaksaan. Meskipun UUD 1945 menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, Kejaksaan masih berada di bawah naungan Presiden, hal ini menciptakan potensi konflik konstitusional.
Perbandingan Internasional
Jika kita bandingkan ke berbagai negara yang menerapkan model independensi Kejaksaan, di bawah ini adalah beberapa model Independensi Kejaksaan :
- Amerika Serikat : Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga independen terpisah dari eksekutif
- Eropa: Di Prancis dan Jerman, Kejaksaan berada di bawah Kementerian Kehakiman, namun dengan mekanisme perlindungan independensi fungsional
- Asia: Jepang menempatkan Kejaksaan di bawah Kementerian Kehakiman dengan independensi fungsional yang kuat, sementara Korea Selatan telah mereformasi Kejaksaan menjadi lembaga negara independen
Namun dalam mewujudkan Independensi Kejaksaan di Indonesia, tentu ada tantangan tersendiri. Indonesia masih menghadapi dilema dalam mewujudkan independensi Kejaksaan yang ideal. Beberapa tantangan meliputi:
- Kedudukan Kejaksaan di bawah kekuasaan eksekutif
- Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung oleh Presiden
- Potensi intervensi politik dalam penanganan kasus-kasus tertentu
Adapun prospek reformasi untuk memperkuat independensi Kejaksaan, beberapa aspek perlu dikaji adalah :
- Kedudukan konstitusional Kejaksaan
- Jaminan independensi fungsional jaksa
- Sistem pengawasan dan akuntabilitas
- Hubungan Kejaksaan dengan lembaga negara lainnya
- Perlindungan hukum bagi jaksa
Reformasi struktural, seperti pembentukan dewan Kejaksaan independen atau penjaminan independensi dalam konstitusi, dapat dipertimbangkan dengan mengadaptasi praktik terbaik dari negara lain. Mewujudkan independensi Kejaksaan yang ideal di Indonesia memerlukan keseimbangan antara otonomi dan akuntabilitas. Studi komparatif dan analisis mendalam diperlukan untuk merumuskan model yang sesuai dengan sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia, demi terciptanya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Sebagai pemenuhan Tugas EAS Mata Kuliah Perbandingan Sistem Hukum
Dosen Pengampu : Dr. Syofyan Hadi, S.H., M.H.
Kelas : MIH-51