Lihat ke Halaman Asli

Deva Yasinta

Mahasiswa

Tugas Asuransi Syariah

Diperbarui: 25 April 2024   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Apa yang dimaksud dengan good coperate governance dan corporate culture dalam perusahaan asuransi syariah?

Jawab:

            Good Corporate Governance diartikan sebagai sistem tata kelola perusahaan dengan seperangkat peraturan yang membebani aturan dalam hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya untuk dapat melakukan pengelolaan perusahaan demi tercapainya peningkatan nilai pemegang saham dan mengakomodasi para stakeholder serta mampu mengkoordinir dan atau mengeliminer resiko terkait operasional perusahaan.

         Corporate Culture sendiri dapat diartikan sebagai budaya perusahaan atau budaya organisasi yang berisikan nilai-nilai atau kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan berujung menjadi suatu budaya yang dianut oleh perusahaan, dengan adanya budaya seperti inilah menjadikan tujuan-tujuan dari setiap karyawan yang tentunya berbeda bisa menjadi satu tujuan yaitu untuk mencapai keberhasilan mencapai visi dan misi dari perusahaan dengan baik. Terdapat 5 prinsip dalam corporate culture: shidiq, istiqamah, fathonah, amanah, dan tabligh. misalnya dalam cara melayani customer maupun stake holder, cara berpakaian, membiasakan shalat berjamaah, doa diawal dan diakhir bekerja dan sebagainya.

2. Apa saja prinsip good coperate governance dan corporate culture?

Jawab:

            Prinsip Dasar Sebagai sebuah konsep, "tata kelola perusahaan yang baik" memerlukan pemahaman terhadap pilar-pilar atau prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam penjabaran konsep tersebut. Kebijakan/prinsip ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik di seluruh perusahaan, serta menjadi sarana penyelesaian perselisihan mengenai kebijakan dan prosedur yang tidak selalu dipatuhi. Terdapat lima prinsip dasar good governance yang unggul, yaitu sebagai berikut:

Keterbukaan informasi (transparency)

  • Perusahaan hendaknya menyediakan informasi secara tepat waktu, jelas, ringkas, akurat, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan standar.
  • Informasi yang wajib diungkapkan namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan visi, misi, rencana bisnis perusahaan, kondisi keuangan, kompensasi penasihat, penyertaan saham, kerja magang, sistem dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta kejadian-kejadian kritis yang dapat berdampak negatif terhadap perusahaan. kondisi keuangan perusahaan.
  • Prinsip-prinsip panduan perusahaan tidak mengurangi kebutuhan untuk melindungi informasi rahasia tentang perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • Kebijakan perusahaan harus ditulis dan dibagikan kepada pihak berkepentingan yang berhak mengetahui kebijakan tersebut.

akuntabilitas (accountability)

  • Menetapkan ekspektasi yang jelas untuk setiap departemen yang selaras dengan misi, visi, rencana bisnis, dan strategi mereka.
  • Memastikan bahwa setiap departemen dalam perusahaan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan operasional GCG dan memahami implikasinya.
  • Perusahaan harus memastikan adanya sistem check and balance dalam transaksi bisnis.
  • Perusahaan harus memiliki kebijakan kerja dari seluruh divisi yang didasarkan pada kebijakan yang selaras dengan nilai-nilai perusahaan (corporate value), rencana bisnis dan strategi, serta sistem reward dan punishment.

Pertanggungjawaban (responsibilitas)

 Untuk mengurangi dampak lingkungan perusahaan, dunia usaha harus berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (bisnis yang beretika) dan menjalankan tanggung jawab sosial dengan serius. Serta dunia usaha harus dianggap sebagai warga korporasi yang baik.

Kemandirian (independency)

  • Perumusan kebijakan secara obyektif tanpa memperhatikan kepentingan salah satu pemangku kepentingan.
  • Perusahaan harus mengakui kondisi dominasi saat ini, yang tidak transparan kepada pemangku kepentingan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pemangku kepentingan tertentu atau bebas dari benturan kebijakan.

Kesetaraan dan kewajaran (fairness)

Sebuah bisnis harus selalu mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan berdasarkan transparansi dan edukasi. Serta dunia usaha harus menyediakan lingkungan yang adil dan merata demi kepentingan pemangku kepentingannya dan mempunyai akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan.

     Menurut Robbins memberikan tujuh 7 karakteristik budaya organisasi atau coperate culture yaitu sebagai berikut:

1. Inovasi dan keberanian mengambil resiko (Inovation and risk taking).

2. Perhatian terhadap detil (Attention todetaili).

3. Berorientasi kepada hasil (Outcome orientationi).

4. Berorientasi kepada manusia (People orientation).

5. Berorientasi tim (Team orientation).

6. Agresif (Aggressiveness).

7. Stabil (Stability)

3. Bagaimana fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah?

Jawab:

- Fungsi DPS dalam Asuransi Syariah

  • Melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya.
  • Berkewajiban mengajukan usulan pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
  • Melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun anggaran.
  •  Merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pengawasan DSN.

- Dalam asuransi syariah, DPS memiliki peran penting, yaitu bertanggung jawab memastikan bahwa semua produk dan sistem operasional asuransi syariah berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta membantu mewujudkan corporate culture yang Islami.

4. Bagaimana implementasi syariah comliance dalam perusahaan asuransi syariah?

Jawab:

               Implementasi syariah compliance dalam perusahaan asuransi syariah melibatkan beberapa langkah penting. Pertama, perusahaan harus memastikan bahwa produk-produk dan layanan yang mereka tawarkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk-produk asuransi, investasi, dan proses operasional. Kedua, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh transaksi dan operasi mereka mematuhi hukum syariah, termasuk larangan riba, spekulasi, dan kegiatan yang dianggap haram dalam Islam. Ini bisa melibatkan pengawasan dan audit yang ketat terhadap semua aktivitas perusahaan.

            Selain itu, perusahaan juga harus memiliki dewan pengawas syariah yang terdiri dari ahli syariah yang memastikan bahwa semua keputusan dan praktik bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mereka juga harus mengadopsi proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa pelanggan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Terakhir, pelatihan dan pendidikan tentang syariah compliance harus diberikan kepada seluruh karyawan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip syariah dan bagaimana mengimplementasikannya dalam konteks bisnis asuransi.

5. Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah?

Jawab?

               Penyelesaian sengketa ekonomi syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia dilakukan melalui dua jalur, yaitu melalui pengadilan dan melalui jalur di luar pengadilan. Dalam hal ini, Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, yang dikenalakan melalui jalur litigasi. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

               Untuk menangani sengketa ekonomi syariah, Lembaga Peradilan Agama harus siap sampai dengan kesiapan yang maksimal, yang meliputi kesiapan dari aspek fasilitas, sumber daya manusia, dan peraturan/hukum. Meski demikian, kesiapan itu masih perlu ditingkatkan. Dalam hal penyelesaian sengketa ekonomi syariah diluar pengadilan, di Indonesia diatur melalui Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

  • Disusun oleh kelompok 2:

1. Rossy Tina Kurniawati                               (212111353)

2. Sylvia Ayu Amara Putri                             (212111368)

3. Regita Agustin Wulan Kasih                   (212111372)

4. Apriyanti Dwi Utami                                  (212111379)

5. Deva Yasinta                                                  (212111383)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline