BOOK REVIEW
Judul : Manajemen Asuransi Syariah
Penulis : Makhrus, S.EI., M.SI.
Penerbit : Litera
Tahun Terbit : 2017
Tebal Buku : 175
ISBN : 978-602-51191-0-1
Di dalam buku ini menjelaskan beberapa bab materi mengenai Kehadiran asuransi syariah menjadi salah satu jawaban dari upaya kehausan umat Islam yang selama ini menghendaki adanya pengelolaan asuransi nir-ribawi. Oleh sebab itu, asuransi syariah harus diberikan peranan penting dan kepercayaan dalam mengelola dananya. Melalui buku ini, penulis dapat menjelaskan pemikiran tantang manajamen keuangan syariah. diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan perkembangan manajemen syariah.
Dalam bab pertama menjelaskan tentang pertumbuhan perbankan syariah tidak terbatas pada peningkatan ukuran pasar syariah; juga dapat diterapkan pada industri syariah lainnya yang mempunyai potensi untuk mengembangkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. Industri atau lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: bank dan lembaga keuangan lainnya. Industri keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: organisasi industri keuangan dan lembaga keuangan non-bank, yang dikenal dengan Industri Kegiatan Keuangan Non-Bank (IKNB). Di kedua organisasi tersebut, terdapat praktik konvensional dan syariah. Namun, mengenai IKNB secara regulatif, pemerintah sebenarnya telah mengatur industri keuangan non bank sejak lama yang dikenal dengan istilah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pengawasan terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dilakukan oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan standar syariah pada setiap organisasi atau usaha dilakukan oleh (DPS) sebagai kepanjangan tangan dari DSN MUI, tempat terjadinya pertukaran bank. Adanya DPS di IKNB Syariah misalnya, sudah menjadi kebiasaan untuk melakukan pemeriksaan prioritas terhadap organisasi yang diawasi. Terdapat jenis-jenis industri keuangan non bank yaitu meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainya.
Dalam pembahasan bab kedua menjelaskan tentang pengertian asuransi syariah menurut Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari'ah, Ta'min, Takaful, atau Tadhamun, adalah suatu usaha yang bertujuan untuk melindungi dan menafkahi sejumlah individu dan organisasi melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru, yang memberikan pola pengembalian untuk mengelola risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan hukum Islam. Sejarah asuransi syariah yaitu melalui praktek jaminan yang berasal dari budaya Suku Arab dan berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan sebutan al-aqilah. Amalan al-aqilah ini bahkan mungkin merugikan Piagam Madinah (622 M), konstitusi pertama di dunia setelah ibadah haji ke Madinah Melalui amalan al-diyah atau darah uang harus dicairkan oleh Al-Aqilah), Melalui pembayaran fidyah (tebusan). Melalui masyarakat, dimana orang-orang bersedia bekerja sama untuk menciptakan usaha patungan. Awal mula berkembangnya asuransi syariah di Indonesia terhambat oleh dua faktor: pertama, adanya dorongan dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi yang sesuai dengan ajaran Islam. Kedua, pendirian asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu dampak sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara Islam, atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mendirikan asuransi syariah. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia akan terus berlanjut, terutama dengan semakin besarnya keinginan dan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi dan menjaga kepentingannya sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, regulasi terkait asuransi syariah juga konsisten dilakukan pemerintah, mulai dari aturan yang mengatur kemitraan usaha, produk, investasi, dan diakhiri dengan penegakan hukum.