Lihat ke Halaman Asli

Devan Pria Pratama

Mahasiswa Hubungan Internasional

Konflik Ambalat Indonesia dengan Malaysia

Diperbarui: 8 Desember 2023   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik Luar Negeri Indonesia adalah sebuah kebijakan, sikap, dan langkah yang dilakukan untuk dapat mengelola hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya guna mencapai tujuan nasional. Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, berpegang teguh pada prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatan. Tujuan politik luar negeri Indonesia antara lain mempertahankan kemerdekaan bangsa, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita Pancasila. Sistem politik luar negeri Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), dan dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, serta teguh dalam prinsip dan pendirian 1 2 . Pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia juga harus merupakan pencerminan ideologi bangsa, dan tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional 3 . Prinsip politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, berpegang teguh pada prinsip dan pendirian, serta rasional dan fleksibel dalam pendekatanYang negatif pada mereka sendiri.

Konflik Sengketa wilayah Ambalat

Wilayah blok Ambalat adalah suatu area hamparan wilayah laut yang dipersengketakan antara Indonesia dan Malaysia, terletak di laut Sulawesi. Penyebab utama sengketa Ambalat disebabkan adanya perbedaan persepsi terhadap batas wilayah. Indonesia dan Malaysia masing-masing mengklaim wilayah Ambalat sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negaranya. Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar Blok Ambalat mengemuka ketika adanya kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (Production Sharing Contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada di bawah kedaulatan negara Indonesia.

Sedangkan yang menjadi akar konflik adalah mengenai klaim Malaysia yang berkaitan dengan sol cadangan minyak di wilayah itu yang sudah dibantah oleh Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi tersebut sebagai miliknya dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia pun menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.

berapa poin penting dalam konflik ini meliputi:

Kawasan Ambalat: Kawasan Ambalat termasuk kecil dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga, seperti Indonesia dan Malaysia

Pertundingan: Setelah masing-masing negara merasa perlu untuk menegaskan batas wilayah dalam beberapa perundingan, isu Ambalat mengemuka dan menjadi agenda diplomatik kedua negara

Penyelesaian: Proses penyelesaian sengketa Ambalat cenderung lambat, dan hingga saat ini berbagai langkah penyelesaian sudah ditempuh oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah diplomatik untuk menyelesaikan konflik ini, seperti melakukan dialog dan upaya diplomasi

Namun, konflik ini masih belum menyelesaikan dan menjadi isu yang menghambat hubungan bilateral antara kedua negara

Dalam konflik ambalat ini, direktur perjanjian politik, keamanan, dan kewilayahan Indonesia mengatakan bahwa jika diacu dalam hukum kebiasaan Internasional, apabila klaim suatu negara merupakan tindakan sepihak dari negara tersebut (unilateral action), dan tidak mendapat protes dari negara-negara terutama negara tetangganya, maka dua tahun klaim tersebut dinyatakan sah. Namun jika dilihat dari fakta Peta Malaysia 1979 yang mendapat banyak protes dari negara-negara tetangga dan negara lainnya, sesungguhnya peta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, yang pada intinya menjelaskan bahwa klaim Malaysia atas Ambalat itu tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline