Kegiatan magang MBKM/KKN adalah Suatu program yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember guna untuk proses pembelajaran pada bidang keahlian dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember dengan mengetahui secara langsung proses kinerja dan pelayanan yang terjadi dan menerapkan ilmu yang telah diterima di bangku perkuliahan. Magang ini merupakan salah satu bentuk kegiatan pelatihan yang dihadapkan langsung pada praktek kerja sebagai pengaplikasian kemampuan pendidikan yang diperoleh mahasiswa baik dari bangku perkuliahan maupun dari kegiatan lain di luar kuliah.
Selain itu kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan pelatihan kerja kepada peserta magang yang dalam hal ini mahasiswa, untuk mengenali dunia kerja yang sesungguhnya supaya ketika mereka lulus, telah siap menjadi tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya. Pemagangan ini juga cukup umum dilakukan oleh para mahasiswa, apalagi beberapa perguruan tinggi mewajibkan dan menganjurkannya agar mahasiswa lebih kompeten saat masuk dunia kerja.
Fakultas Hukum Universitas Jember merupakan salah satu fakultas yang melaksanakan program magang bagi mahasiswa-mahasiswanya untuk mengembangkan ilmu, keahlian, dan keterampilan di bidang hukum. Salah satu program magang yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember adalah Program Magang Bersertifikat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN). Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) atau Kuliah Kerja Nyata (KKN), mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk 1 (satu) semester (setara dengan 20 SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi.
Kira-kira apa saja yang dipelajari oleh mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Jember di Kantor Notaris Jember?
Dengan 15 mahasiswa/i yang melakukan Magang Terstruktur/KKN di Kantor Notaris Jember,terdapat 7 pembagian kelompok yang dibagi oleh mentor masing-masing kelompok untuk mempermudah dalam memberikan informasi kepada mahasiswa/i perserta MBKM/KKN. Seperti yang kita tahu,Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan di bidang hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum,khususnya sebagai saksi sebuah dokumen.
Di kantor Notaris/PPAT Muti'atul Khasanah,S.H. yang bertempat di Jl. Pahlawan No.99,Wuluhan. Mahasiswa/i diberi ilmu tentang bagaimana membuat dokumen Perjanjian di Bawah Tangan. Selanjutnya mahasiswa/i diberikan praktik pembuatan dokumen Akta Pemberian Hak Tanggungan. Kemudian diberikan diskusi terkait Fidusia dan praktik pembuatan dokumen Akta Fidusia. Di kantor Notaris Jember mahasiswa/i juga diberikan mentoring progress dan diskusi materi "SKMHT,APHT,dan Fidusia.
Mahasiswa/i diajarkan mengenai hukum perbankan,perjanjian kredit. Kemudian merapikan akta dan memberi garis tepi pada setiap akta notariil. Mahasiswa/i juga diberikan arahan untuk merapikan,menata,dan memilah-milah akta-akta notariil yang bermaterai dan tidak bermaterai untuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kemudian setelah itu mahasiswa/i mencatat dan mendaftarkan akta atau surat dibawah tangan ke dalam buku catatan khusus Warmerking.
Mahasiswa/i ditugaskan untuk merapikan akta-akta notariil,memberikan stempel pada akta-akta notariil,memberikan garis tepi pada akta-akta notariil,dan pencacatan Klapper Notaris Huruf R,L, dan H. Kemudian mahasiswa/i melakukan diskusi dan praktek bersama Notaris tentang macam-macam perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) Usaha Dagang (UD), Yayasan, Koperasi dan juga berdiskusi mengenai sistem pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) pada situs web Ditjen AHU.
Kemudian mahasiswa/i diberikan berdiskusi mengenai pengertian koperasi,tujuan koperasi,prinsip koperasi dan diberikan tugas untuk melanjutkan pencatatan Klapper Notaris huruf R dan T,pencatatan atau surat dibawah tangan ke dalam buku catatan khusus Legalisasi (Klapper I dan H). Mahasiswa/i berdiskusi mengenai koperasi dan peran notaris dalam dunia koperasi,pencatatan Klapper Notaris Notaris huruf T, pencatatan akta atau surat dibawah tangan ke dalam buku catatan khusus Legalisasi (Klapper I dan E). Kemudian mahasiswa/i melanjutkan pencatatan Klapper Notaris huruf T dan pencatatan akta atau surat dibawah tangan ke dalam buku catatan khusus Legalisasi (Klapper H,R,dan S).
Mahasiswa/i menbantu dalam pencatatan Klapper Notaris huruf T,R,W,K untuk bulan April-Mei 2021. Kemudian mahasiwa/i berdiskusi mengenai profesi notaris, tugas dan peran yang dimiliki oleh notaris, membahas macam-macam resiko pekerjaan khususnya profesi notaris, dan membahas tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menjadi seorang notaris.