Lihat ke Halaman Asli

Devana Sade Yudani

seorang pelajar

Tidak Adilnya Sistem Hukum di Indonesia

Diperbarui: 16 April 2021   13:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: umma.id

Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum adalah suatu tatanan dalam setiap perbuatan manusia yang dapat menertibkan masyarakat. Selain itu, hukum juga suatu aturan yang di perlukan dalam hampir setiap aspek dalam kehidupan. Sebagai negara hukum tentu keadilan yang ada di negara ini tidak boleh memihak kepada siapa dan terhadap apapun sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”  dimana yang artinya semua warga negara Indonesia akan diperlakukan sama di depan hukum. 

Setiap masyarakat berhak memperoleh keadilan yang sama rata baik di mata masyarakat maupun di mata negara. Keadilan ini pun sudah tercantum pada sila ke-5 dari Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sudah dijelaskan bahwa keadilan Indonesia harus sama rata di terapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia tidak boleh memandang bulu, jabatan, kekayaan, peran dan sebagainya. 

Keadilan sendiri merupakan salah satu tujuan hukum yang paling penting bahkan ada yang berpendapat bahwa keadilan merupkan tujuan hukum satu – satunya. Seorang hakim di Indonesia, Bismar Siregar berkata bahwa “Bila untuk meneggakkan keadilan saya korbankan kepastian hukum, akan saya korbankan hukum itu. Hukum hanya sarana, sedangkan tujuannya adalah keadilan”

Namun, pada kenyataannya sistem hukum di Indonesia ini belum jalan secara adil sebagaimana mestinya, terdapat ketimpangan yang terjadi antara kaum miskin dan kaum kaya. Sulit menerapkan keadilan bagi masyarakat miskin, keadilan yang terjadi hanya diberikan pada penguasa. Hukum yang di buat tidak bisa memberi keadilan, kepastian dan manfaat karena hukum tidak benar – benar di tegakkan. 

Pihak yang berwajib masih memandang bulu, bahkan hukum Indonesia ini selalu tajam ke bawah tumpul ke atas dimana yang memiliki uang, jabatan, dan posisi dalam negara akan dengan mudahnya membayar hukum yang menjerat mereka atau bisa dilakukan dengan cara mereka dapat menyewa pengacara yang terkenal karena mereka memiliki uang yang cukup sehingga hukuman itu tidak berlaku padanya. Sementara rakyat biasa yang tidak memiliki jabatan, kekayaan, dan posisi dalam negara ini harus menerima beratnya hukum yang menjerat mereka. Selain itu, perkara pidana memiliki sanksi berupa denda. Bagi rakyat menengah kebawah tentunya akan kesulitan dalam membayarnya. Tetapi, bagi mereka yang kaya akan dengan mudah untuk membayar sanksi denda yang di berikan.

Dengan adanya ketidak adilan itu menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menurun karena hukum hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke bawah dan tidak mempan bagi masyarakat menengah ke atas serta mereka yang memiliki kekuasaan. Undang – undang sebagian dari hukum yang dibuat untuk melindungi setiap individu dalam mendapatkan keadilan dan haknya. 

Penegak hukum seperti hakim seharusnya mereka lebih adil dalam menjatuhkan keputusam bagi mereka yang terjerat sebuah kasus, tidak hanya menerima secara mentah – mentah undang – undang, tapi hakim juga harus melihat kondisi masyarakat pada saat itu dan harus melihat umur terdakwa, status terdakwa dan kondisi lainnya yang akan menjadi pertimbangan. 

Meskipun begitu, uang bukan merupakan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan keputusan dengan adanya uang bukan berarti hakim dapat meloloskan terdakwa dari hukuman. Jika masyarakat menengah ke bawah tidak memiliki uang dan mereka harus menanggung hukuman berupa penjara selama beberapa bulan atau tahun. Maka masyarakat menengah ke atas juga harus merasakan hal yang sama.

Ketidak dilan hukum ini berasal dari golongan tertentu, pribadi maupun suatu kelompok yang menindas kelompok menengah ke bawah. Akhirnya, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama yang menyebabkan mereka menghalalkan cara untuk membayar hukum dan menebarkan ketidakadilan yang ada pada masyarakat menengah ke bawah. Bagi masyarakat miskin yang terjerat kasus tidak lagi dapat membela diri meskipun mereka sudah menjelaskan kronologi dan alasannya, mereka tetap saja terkena hukuman dan denda karena tidak adanya uang yang mereka miliki untuk membayar pengacara dan sebagainya. 

Ada banyak kasus ketidak adilan yang terjadi di Indonesia yang di alami oleh masyarakat menengah ke bawah. Seperti, kasus pencurian sandal jepit yang menimpa AAL. Ia dituduh mencuri sandal jepit milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimop Polda Sulteng. Hanya gara – gara mencuri sandal jepit butut AAL terancam hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara  pada saat proses hukum dilakukan Briptu Ahmad Rusdi Harahap menuduh AAL mencuri sandal Eiger. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline