Lihat ke Halaman Asli

Devan PrawiraWardaya

kuliah di Universitas Airlangga

Penyalahgunaan Gelar Mahasiswa: Mencoreng Dunia Pendidikan dan Memicu Ketidakpercayaan Masyarakat

Diperbarui: 20 Agustus 2024   11:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lulusan siswi SMA menggenakan selempang bertuliskan gelar MIPA (Foto Tiktok: @_andriaspratama)

Gelar merupakan hal yang dihargai tinggi bagi calon akademis maupun akademisi, hal tersebut perlu usaha untuk mencapai titik menjadi seorang sarjana. Namun, masih banyak orang yang masih menyalahgunakan mengenai arti gelar, dapat dibuktikan dengan studi kasus akhir - akhir ini mengenai kasus lulusan siswi SMA di Madura yang menggunakan nama dengan gelar MIPA pada saat kelulusan yang mencoreng nama baik sistem pendidikan dan menimbulkan stigma negatif terhadap lulusan SMA, hal tersebut menuai kotroversi yang dimana banyak yang mengecam atas tindakan Siswi tersebut.

Walau tak menentu, dalam studi kasus ini dapat dianggap bahwa sistem pendidikan cukup tercoreng dengan adanya stigma permasalahan lulusan siswi tersebut, yang dimana lulusan SMA sederajat bisa dianggap belum sepatutnya diberi gelar karena masa mereka masih melanjutkan pendidikan dari kuliah maupun kedinasan, berbeda dengan seorang sarjana yang sudah di sahkan sebagai seorang akademis melalui upacara sakral yaitu wisuda.

Dalam pandangan masyarakat  bisa menjadi ketidakpercayaan dengan penyalahgunaan gelar tersebut. Dengan adanya siswi SMA yang melakukan gelar sarjana non-resmi dengan dalih sebagai perayaan pencapaian, maka akan terjadi sebuah budaya yang akan menyebar ke lulusan SMA sederajat, hal tersebut  akan menjadikan gelar yang seharusnya rasa kebanggaan untuk menjadi seorang sarjana, magister, maupun doktor namun dipermainkan oleh lulusan SMA dengan memberi gelar yang cukup abu - abu. 

Tindakan ini bisa menjadi evaluasi untuk membenahi permasalahan yang ada di Sistem pendidikan kita dalam ruang lingkup sosial, bisa dimulai dari ruang lingkup sekolah yang tidak memfasilitasi atau melarang toga maupun peralatan wisuda yang seharusnya tidak diperlukan di kelulusan sekolah, dan bisa mengenaikan Jas berdasi rapih (Laki - laki) dan kebaya atau dress (Perempuan) sebagai pakaian kelulusan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline