Lihat ke Halaman Asli

Review Book "Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia" Karya Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., M.Hum

Diperbarui: 11 Maret 2023   17:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Judul : ANEKA MASALAH HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

Penulis : Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., M.Hum.

Penerbit : Kencana

ISBN : 978-3925-57-54

Ukuran Buku : 15 23 cm

Halaman : 324 hlm

Terbit : 2017

Cetakan : Cetakan ke-5, Januari 2017

Buku yang berjudul Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia ini menjelaskan tentang permasalahan tentang ketentuan ketentuan anggaran yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat, terutama untuk permasalahan dalam masyarakat yang beragama Islam. Buku ini disajikan secara lengkap dan mudah dipahami untuk arti keperdataan islam. Saya sendiri terpincut untuk mereview buku ini guna menambah wawasan agar mengerti Masalah masalah perdata masyarakat menurut Islam. Selanjutnya saya akan menuliskan berbagai sub bab yang ada di buku ini dan inti isi yang ada dalam buku tersebut.

Selanjutnya pembahasan tentang pembatalan perkawinan karena wali nikah tidak sah.  Wali nikah merupakan wali yang berhak untuk menikahkan keturunannya. Wali nikah disebutkan terdapat 2 macam yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab merupakan wali nikah karena pertalian nasab atau pertalian darah dengan calon mempelai perempuan atau orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai perempuan yang berhak menjadi wali. Sedangkan wali hakim seseorang yang karena kedudukannya berhak melakukan akad perkawinan. Wali Nikah ditunjuk oleh Kantor Urusan Agama, yang diberi hak dan wewenang untuk bertindak sebagai wali nikah. Wali hakim baru dapat bertindak apabila terdapat halangan pada wali nasab untuk menikahkan keturunannya. Sehingga dari penjelasan latar belakang dapat ditarik permasalahan yang pertama apakah wali hakim berhak menikahkan masih ada wali nasab, yang kedua bagaimanakan status perkawinan yang dilakukan dengan wali hakim meskipun ada wali nasab, dan yang ketiga akibat hukum atas pembatalan perkawinan karena wali nikah yang tidak sah.

Untuk permasalahan diantaranya yaitu tentang Masalah Pengakuan Anak dalam Hukum Islam dan Hubungannya dengan Kewenangan Peradilan Agama. Untuk sub bab tersebut membahas permasalahan tentang anak sah, yang dimaksudkan dengan anak sah ialah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah dan Hasil Perbuatan Suami Istri di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut. Perkawinan merupakan ikatan antara seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Permasalah Perdata yang ada di masyarakat dapat dipahami dengan buku ini sesuai isi yang disampaikan. Selanjutnya tentang anak diluar kawin, anak diluar kawin tersebut merupakan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sesuai dalam pasal 272 KUH Perdata yaitu "Anak diluar kawin, kecuali dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul daribapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan te;ah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline