Lihat ke Halaman Asli

Rasta Abella

Mahasiswa KKN TIM 2 Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Stop Penyebaran Hoaks

Diperbarui: 12 Februari 2022   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Semarang (12/02/2022) -- Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas
Diponegoro Tahun 2022 dalam era transisi new normal ini menghadapi tantangan baru, yaitu munculnya varian baru yang berupa virus COVID-19 jenis Omicron yang sudah mulai menyebar di Indonesia. Selain permasalahan untuk menangani penyebaran virus COVID-19 agar tidak semakin luas penyebarannya, mayoritas kegiatan dilakukan secara luring. Kegiatan yang banyak dilakukan secara luring tersebut memunculkan suatu permasalahan baru, yaitu beredarnya berita bohong (hoaks) secara daring.


Sepanjang tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat telah menemukan dan melakukan pemutusan akses terhadap 565.449 konten negatif. Kementerian Kominfo juga mengklaim telah melakukan debunking atau penerbitan klarifikasi terhadap 1.773 misinformasi dan disinformasi yang beredar di masyarakat. Kemudian, selama pandemi COVID-19, terdapat beragam hoaks yang beredar di masyarakat. Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 723 hoaks seputar COVID-19 sepanjang tahun 2021 lalu.

Angka tersebut tentunya mengkhawatirkan, serta perlu adanya penanganan secara cepat dan tanggap untuk menghentikan serta meminimalisasi penyebaran hoaks tersebut. Hal ini dikarenakan penyebaran hoaks menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.

Oleh karenanya, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro Tahun 2022 turut andil dalam mensosialisasikan cara melaporkan berita hoaks yang beredar secara daring di masyarakat melalui grup WhatsApp. Selain itu, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro Tahun 2022 juga turut mensosialisasikan dampak penyebaran hoaks ditinjau dari perspektif hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebar berita bohong yang dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau dikenakan denda Rp1.000.000.000,00.

Selain sosialisasi, mahasiswa KKN Tim I Universitas Diponegoro Tahun 2022 juga membuat poster yang akan ditempatkan pada beberapa titik di seluruh lokasi Kelurahan Ngijo, Kecamatan Gunungpati, Semarang dalam rangka pencerdasan kepada masyarakat yang bertempat tinggal disana. Besar harapan, kedepannya hasil dari sosialisasi dan pencerdasan ini akan memberikan dampak positif bagi masyakarat agar tidak mencoba menyebarkan hoaks antara satu sama lain dalam masyarakat.

Sumber: https://amp.kompas.com/tren/read/2022/01/03/163216365/data-sebaran-hoaks-sepanjang-2021-terbanyak-soal-pandemi-covid-19

Penulis: Detty Amelinda Shantika Putri

DPL: dr.Akhmad Ismail, M.Si.Med




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline