Lihat ke Halaman Asli

Detrianus Zai

Mahasiswa

Hukuman Mati Resmi Disetujui: Kaum Rehabilitasionisme Menolak

Diperbarui: 25 September 2023   16:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fahum.umsu.ac.id

Dalam suatu pertemuan yang tidak disengaja. Jumpa sama kawan-kawan yang lama. Disitu kami saling berbincang-bincang mengenai hukuman mati. Awal pemicu kami memperbincangkan itu adalah membahas tentang kasus Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati. Ferdy Sambo jadi dijatuhkan hukuman mati pada akhirnya kita tidak tahu, karena kasus inipun hanya disaksikan melalui siaran dari YouTube atau Televisi. 

Pada saat itu, saya bertanya kepada teman (DCS) bagaimana menurut mu tentang hukuman mati ini? Apakah dalam Alkitab mengijinkan Hukuman mati ini atau tidak?. 

Dalam pertemuan itu, kami saling berbincang-bincang mengenai hukuman mati. (DCS) menyetujui bahwa Hukuman mati memang ada dan di ijinkan oleh Allah karena dosa manusia. Tetapi temanku yang satu yang berinisial (EFS) Mengatakan "Tidak! " Karena Alkitab sendiri mengatakan bahwa Allah tidak suka dengan kematian bahkan menyelamatkan orang-orang berdosa. 

Dua pandangan teman2 diatas saling bertentangan. Sehingga saya menyimpulkan bahwa (EFS) menyetujui pandangan Rehabilitasionisme yang mengatakan bahwa tidak ada hukuman mati untuk kejahatan apapun. Sedangkan (DCS) Menanggapinya bahwa hukuman mati ada dan Allah sendiri telah melakukan hukuman mati bagi umat yang berdosa besar. 

Ada beberapa Argumentasi Rehabilitasionisme yang didukung oleh (EFS) 

1. Argumentasi Alkitab untuk Rehabilitasionisme

Argumen ini mengambil dari berbagai kisah dalam Alkitab untuk mendukung pandangan ini.tujuan keadilan adalah untuk memperbaiki, memperbaiki bukan untuk menghukum. Yehezkiel menyatakan bahwa Allah tidak senang dengan kematian orang-orang fasik tetapi berkenan Yehezkiel 18 :23 "kepada pertobatannya supaya ia hidup". Allah ingin menyembuhkan orang-orang berdosa

2.hukuman mati dihapus dengan hukuman Musa. Ada pendapat bahwa hukuman mati adalah bagian dari sistem hukum Perjanjian Lama yang dihapus oleh Kristus. Secara khusus, satu permohonan dibuat pada saat Yesus menolak prinsip Musa yaitu "mata ganti [sebuah] mata" (Matius 5:38). Sebagai ganti retribusi, Yesus menyatakan, "Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu" (ayat 39).

3. Hukum Musa mengenai hukuman mati tidak dipraktikkan saat Perjanjian Lama menentukan hukuman mati untuk dua-puluh kejahatan, termasuk di dalamnya adalah melanggar Sabat, memukul orangtua, mengutuki Allah, homoseksual, penculikan - dan anak-anak yang memberontak! Tetapi tidak seorang pun benar-benar percaya bahwa semua ini masih harus dilaksanakan sekarang. Jadi tidak satupun dari mereka harus dijalankan.

4. Yesus menghapuskan hukuman mati karena perzinahan. Salah satu kejahatan yang patut mendapatkan hukuman mati di dalam Perjanjian Lama adalah perzinahan (Imamat 20:10), tetapi ada pendapat bahwa Yesus membatalkannya ketika Dia berkata kepada wanita yang kedapatan berzinah untuk "pergi, dan jangan berbuat dosa lagi" (Yohanes 8:11). Dalam 1Korintus 5, hanya ekskomunikasi dari gereja, bukan eksekusi dari negara, yang dianjurkan Paulus untuk kasus imoralitas yang besar di sana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline