Lihat ke Halaman Asli

Masa Depan Asuransi Bencana Indonesia ?

Diperbarui: 26 Juni 2015   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah 10 tahun lebih program asuransi bencana nasional dijadikan wacana. Sudah ratusan tulisan dimuat, puluhan seminar dan diskusi diselenggarakan, puluhan kali pula diskusi diantara pelaku industri asuransi, pakar bencana dan pemerintah diadakan, namun sampai saat ini realisasi program asuransi bencana nasional tersebut tidak juga terwujud. Informasi terakhir menyebutkan bahwa sesuai rekomendasi menteri keuangan, program asuransi bencana untuk perumahaan rakyat dan jiwa rakyat golongan kurang mampu tersebut harus diberikan payung hukum yang kuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Menteri keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI juga sudah menyepakati bahwa revisi PP No. 21  tahun 2007 yang didalamnya memuat pokok - pokok pedoman penyelenggaran program asuransi bencana juga dinilai sudah memadai sebagai payung hukum program asuransi tersebut.

Namun, entah apa sebabnya sampai saat ini revisi PP No. 21/2007 tersebut belum juga ditandatangi oleh Presiden SBY. Padahal semua persiapan teknis pelaksanaan program tersebut sudah selesai sejak Juli 2010. Program asuransi bencana nasional untuk rakyat kurang mampu ini merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar lagi karena kebutuhan terhadap tersedianya jaminan asuransi dan mekanisme penyelesaian klaim asuransi yang cepat dan sederhana sudah disepakati sebagai solusi perlindungan dan bantuan darurat terhadap korban bencana khususnya masyarakat lapisan ekonomi menengah ke bawah.

Pada awalnya memang terdapat perbedaan yang tajam diantara pelaku industri asuransi dalam hal membuat konsep program yang sempurna dan sesuai dengan kebutuhan. Sebagian besar pakar dan pelaku usaha asuransi masih ngotot untuk membuat konsep mengacu pada program asuransi bencana di negara - negara lain. Padahal, dilihat dari maksud dan tujuannya, sangatlah jelas bahwa program asuransi bencana yang akan diselenggarakan pemerintah RI amat berbeda dengan konsep program asuransi bencana yang telah berjalan di luar negeri.

Ada sejumlah perbedaan yang sangat mendasar diantaranya : Pertama, program asuransi bencana di luar negeri umumnya merupakan program wajib (compulsory), Kedua, premi asuransi bencana dibayar atau ditanggung oleh masing - masing penduduknya, 3. Cakupan  dan okupasi risiko bermacam - macam (rumah tinggal, tempat usaha, pabrik, gudang, dll), 4.  Nilai jaminan asuransi atau harga pertanggungan adalah sesuai dengan nilai/harga riel, 5. Tertanggung asuransi dapat berupa individu, korporasi atau lembaga, 6. Menerapkan deductible (risiko sendiri) untuk setiap risiko yang dijamin 7. Polis asuransinya adalah individual polis. 8. Tunduk pada kebiasaan umum yang berlaku di industri asuransi dst...

Program asuransi bencana yang akan diselenggarakan oleh pemerintah RI berbeda dengan program asuransi bencana di luar negeri karena Pemerintah RI yang bertindak sebagai Tertanggung, hanya diterbitkan 1 (satu) polis induk saja, sementara itu rumah tinggal dan rakyat yang menuhi persyaratan untuk ikut serta dalam program ini dan yang berhak  menerima benefit asuransinya ditentukan oleh pemerintah. Demikian juga dengan premi asuransinya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN. Benefit klaim asuransi hanyalah bersifat santunan yang telah disepakati oleh pemerintah dan penanggung. Penggantian asuransi bukanlah bersifat penggantian kerugian semula (indemnity), melainkan melalui penetapan limit santunan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan terhadap rumah rayat yang terkena bencana (berat, sedang, ringan).

Masih banyak lagi perbedaan yang mendasar mengenai konsep proram asuransi bencana di Indonesia dan di luar negeri. Selain ditujukan untuk melindungi segenap rakyat Indonesia yang kurang mampu, progam ini juga dimaksudkan sebagai sarana bantuan darurat, stimulus ekonomi pasca bencana, pemulihan mental korban pasca bencana dan menumbuhkan kesadaran berasuransi di kalangan masyarakat luas.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan mencermati perkembangan kebencanaan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir plus telah adanya dukungan politik yang kuat dari DPR RI dan industri asuransi, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan program asuransi nasional ini demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Jika masalah teknis pelaksanaan program yang menjadi kendala, pemerintah dapat saja menunjuk atau menetapkan perusahaan asuransi milik negara (BUMN) sebagai pelaksana program. Sehingga kepentingan bisnis yang selama ini dominan menjadi hambatan terhadap pelaksanaan program ini dapat dieliminasi.

Rakyat Indonesia saat ini menunggu tindakan nyata dari SBY sebagai Presiden RI yang selalu berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline