Lihat ke Halaman Asli

Benedicta Putri

Mahasiswa Universitas Pamulang

Pelanggaran KIPK: Salah Sasaran dan Kurangnya Evaluasi Penerima

Diperbarui: 4 Mei 2024   01:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Barang mewah, bisnis pribadi dengan omset ratusan juta, keluarga berkecukupan dan engagement yang besar menjadikan seseorang memiliki status dan kekayaan yang diakui orang, namun akhir akhir ini terungkap bahwa orang yang memiliki semua itu juga melakukan "korupsi" skala kecil dengan mengambil bantuan dari pemerintah untuk rakyat kecil.

Apa itu KIPK?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia. Melalui program ini, mahasiswa yang kurang mampu diberikan bantuan biaya pendidikan sehingga dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, berbagai laporan dan investigasi telah mengungkap adanya penyalahgunaan dalam penerapan program ini, yang berpotensi mengurangi efektivitas dan integritas KIPK sebagai alat pemberdayaan masyarakat.

Perilaku Penyalahguna KIPK
Namun dilansir dari Akun X milik @takoyachii KIP-K menjadi hal yang salah sasaran, alih alih digunakan sebagai program untuk membantu rakyat miskin KIPK diterima oleh Cantika Mutiara Johani mahasiswi asal Universitas Diponogoro. Dalam instagram Cantika (@cantikamje) mahasiswi ini memamerkan barang barang mewah yang membuatnya tak sehatusnya kendapatkan bantuan tersebut. Mulai dari Ipad, Iphone dan Kebutuhan primer lain serta skincare demgan harga fantastis di pamerkan di instagramnya (@cantikamje). Cantika juga mengaku memiliki brand sendiri yang meraup ratusan juta perbulan. Selain Cantika terdapat pula beberapa nama yang dinilai tak pantas mendapat bantuan tersebut antara lain
1. Cantika Mutiaara Johani 12020121140185
2. Syifa Khulfia Putri 24040122140137
3. Ramadha Azzahra Maharani 14020122130086
4. Cecilia Sevilla Tampubolan
5. Nadira Dwi Puspita 24040122130075
Yang mana kelimanya merupakan mahasiswa penerima KIPK di Universitas Diponogoro

Dampak Penyalahgunaan
Penyalahgunaan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) membawa dampak merugikan bagi mahasiswa yang benar-benar memerlukan dukungan finansial. Ketika bantuan tersebut digunakan oleh individu yang tidak memenuhi kriteria, maka sumber daya yang terbatas menjadi tidak tersedia bagi mereka yang seharusnya mendapatkannya. Akibatnya, mahasiswa yang secara finansial kurang beruntung kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena ketersediaan dana yang semakin terbatas.

Penyalahgunaan dana dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) merendahkan keefektifan dan tujuan mulia dari program tersebut. Situasi ini mengharuskan pemerintah untuk segera mengaudit dan menyempurnakan proses seleksi serta pengawasan penerima bantuan. Pengaturan yang lebih ketat dan transparan dalam penerimaan dan distribusi dana tidak hanya akan mendukung prinsip keadilan, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Jika dijalankan dengan benar, program ini dapat menjadi kekuatan yang mendukung pemerataan kesempatan pendidikan dan mendorong kemajuan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan upaya bersama, KIPK dapat diarahkan kembali pada tujuannya yang sebenarnya: membantu mereka yang benar-benar memerlukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline