Ijazah adalah surat tanda tamat belajar yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran. Ijazah diberikan di setiap tingkatan, mulai dari ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan.
Nah, kita semua sama-sama tahu bahwa ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Namun, bagaimana apabila ijazah yang telah kita dapatkan dengan perjuangan keras itu ditahan oleh perusahaan atau lembaga tempat kita bekerja?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Penahanan ijazah oleh perusahaan ini kerap terjadi saat telah ada kesepakatan antarkedua belah pihak.
Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha ini biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.
Jadi, hak untuk menahan ijazah pekerja lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan. Maka dari itu, apabila ada klausul penahanan ijazah dalam perjanjian kerja yang kemudian disepakati oleh si pekerja, maka penahanan ijazah tersebut adalah sah menurut hukum. Mengapa? Karena berdasarkan Pasal 1320 BW yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian, "adanya kesepakatan kedua belah pihak" menjadi salah satu diantaranya.
Namun sayangnya dalam kondisi seperti ini, posisi si pekerja menjadi lemah dan dirugikan karena sering kali terjadi situasi dimana ijazah pekerja tetap ditahan dan tidak dikembalikan saat yang bersangkutan memutuskan untuk berhenti bekerja.
Bahkan terkadang perusahaan menahan ijazah pekerjanya tersebut untuk meminta ganti rugi saat si pekerja ini berhenti bekerja. Karena hal inilah kemudian si pekerja kehilangan kesempatannya memperoleh pekerjaan yang lebih baik dan ia harus membayar penalti sebagai uang tebusan untuk mendapatkan ijazahnya kembali bilamana ia mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Penahanan ijazah ini merupakan penahanan atas benda jaminan karena dalam kasus ini ijazah digunakan sebagai jaminan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja.
Hal ini merupakan wujud dari perkembangan benda jaminan yang telah mengalami penafsiran ekstensif, karena pada dasarnya benda jaminan adalah sesuatu yang memiliki sifat kebendaan yang dialihkan dan memiliki nilai ekonomis, yang mana disini tidak tampak adanya kenyataan bahwa ijazah dapat dialihkan maupun memiliki nilai jual.
Selain itu, faktor belum adanya peraturan eksplisit yang secara tegas mengatur hal ini menjadikan pekerja sangat dilemahkan posisinya dan sangat dirugikan atas kekosongan hukum ini. Lalu, upaya apa yang dapat Anda tempuh saat ijazah Anda ditahan oleh perusahaan sedangkan Anda memutuskan untuk berhenti bekerja?
Pertama Anda harus memeriksa dahulu perjanjian kerja Anda dengan perusahaan yang telah Anda sepakati dulu. Anda perlu mengecek apakah memang ada klausul mengenai penahanan ijazah itu atau tidak.