Lihat ke Halaman Asli

Desy Kurnia

Mahasiswa

Kaidah-Kaidah Fiqih Muamalah

Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Laa Dharara wa laa dhirara. "Tidak boleh merugikan diri sendiri ataupun orang lain".

2. Ri'ayatul al-dlarurat wa al-haajaat.  "Memperhatikan keterpaksaan dan kebutuhan".

3. Idza batala syaiun batala maa fi dhimnih.  "Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada di dalamnya".

4. Al-hakimu biwasiilati hukmun bimqasidi. "Hukum perantara ditetapkan berdasarkan kepada hukum yang di maksud".

5. Laayatimmuttaabarru'u ilaa biiqabdhi. "Tidaklah sempurna 'aqad tabarru'kecuali setelah di serahkan (sebelum di minta sudah di beri). "

6. Al-khorooju bidhomaani.  "Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang di tanggung)."

7. Al-ghurmu bilghurmi.  "Resiko itu sejalan dengan keuntungan".

8. Attabi'u taabi'un.  "Pengikut itu mengikuti".

9. Maa hurrima isti'maaluhu hurrima istakhoodzuhu.  "Apa yang haram digunakan haram pula di dapatkan".

10. Al-ashl fi al-uquud wa syuruut al-ibadah.  "Hukum dasar segala transaksi dan syarat adalah mubah".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline