Lihat ke Halaman Asli

Menabung dengan Prinsip Syariah Islam di Bank Syari'ah

Diperbarui: 16 November 2023   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perbankan Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam. Prinsip syariah Islam tersebut meliputi beberapa hal, yakni prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah).

Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda utama dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah tersebut mengacu kepada syariah Islam yang berpedoman utama kepada Al Quran dan Hadist.

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.Dalam sistem bank syariah, tidak mengenal sistem bunga sehingga bebas riba. Sebagai gantinya, bank akan memberikan nisbah bagi hasil berdasarkan perkembangan finansial perusahaan.

Maka dari itu, sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah antara pihak bank dan nasabah. Dalam hal ini, pihak bank dan nasabah biasanya melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli. 

Dalam menjalankan fungsi kelembagaan bank syariah agar tidak menyimpang dari tuntunan syariah Islam, maka perlu adanya dewan pengawas syariah. Dewan syariah merupakan sebuah lembaga yang berperan dalam menjamin ke-islaman keuangan syariah diseluruh dunia.

Nama: Desy Komalasari

NIM : 211011550045

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline