Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal : Perlindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital

Diperbarui: 13 Desember 2024   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NFT. Sumber ilustrasi: KOMPAS GRAMEDIA

Nama : Desy Fitriana Kurniyanti

Nim : 222111112

Kelas : HES 7F

REVIEW JURNAL

Judul: Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital Legal Protection for Copyright Infringement on Artworks used as Non-Fungible Token (NFT) Works in the Digital Economy Era.

Jurnal: Fundamental JUSTICE 

Volume dan Halaman:

Tahun: Volume 3, Nomor 1, Maret 2022 |ISSN : 2721-7671, Halaman 1 sampai 18.

Penulis: Dio Bintang Gidete, Muhammad Amirulloh dan Tasya Safiranita Ramli.

Reviewer: Desy Fitriana Kurniyanti

Tanggal Review: 12 Desember 2024 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline