Lihat ke Halaman Asli

Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Izin Poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo

Diperbarui: 29 Mei 2023   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Skripsi

"Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Maqashid Asy-Syari'ah"

Pendahuluan

Agama Islam memandang sebuah pernikahan merupakan perintah dari Allah SWT, sunnah nabi Muhammmad SAW dan melakukannya merupakan ibadah serta bertujuan untuk membangun rumah tangga yang bahagia. Sebagaimana yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam Komplikasi Hukum Islam, pernikahan yaitun akad yang sangat kuat atau misaqan galizan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakan merupakan ibadah.

Khusus bagi umat Islam selain menggunakan Komplikasi Hukum Islam juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama yang mengatur permasalahan-permasalahan tertentu, salah satunya yaitupermasalahan poligami. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Prinsip Poligami juga sesuai dengan Al-Qur'an dalam surat An-Nisa' (4) : 3.

Para ulama bersepakat menetapkan bahwa ayat tersebut merupakan dasar hukum kebebasan berpoligami, namun ayat tersebut bukan merupakan dalil kewajiban anjuran poligami. Tetapi menunjukkan bahwa sedikit sekali dari perilaku poligami itu yang mampu membebaskan diri dari hal yang diharamkan.

Namun dalam Komplikasi Hukum Islam BAB IX Tentang beristri lebih satu orang dari Pasal 55 sampai Pasal 59. Kemudian dikuatkan juga oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Perkawinan Pasal 40, yaitu: Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan. 

Di Pengadilan Agama Sukoharjo izin poligami juga banyak yang mengajukan dan banyak yang mencabut dan bahkan ada juga yang dicoret dari buku register. Namun, ada beberapa yang dikabulkan dari beberapa izin poligami di Pengadilan Agama Sukoharjo yang dikabulkan pada tahun 2019 salah satunya pada Nomor Perkara 565/Pdt.G/2019/PA.Skh. Dimana pemohon sudah memiliki seorang istri dan dikaruniai anak dan bermaksud untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang berstatus janda cerai hidup dengan dua anak.

  Alasan yang digunakan pemohon untuk menikah lagi adalah karena ingin membantu calon istri kedua dalam segi materi maupun non materi, calon istri kedua sudah tidak memiliki orangtua beserta keluarganya, dia hanya hidup bersama dengan dua anaknya. Sehingga tidak memiliki wali baginya. Sedangkan calon istri kedua sudah kenal dengan pemohon selama empat tahun yang lalu.

 Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti pertimbangan hakim tentang izin poligami dan bagaimana apabila ditinjau dari Maqasid Asy-syari'ah. Serta mengangkat ke dalam sebuah penelitian karya ilmiah yang dituangkan dalam judul: "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memberi Izin Poligami Di Pengadilan Agama Sukoharjo Dalam Perspektif Maqasid Asy-syari'ah (Studi Putusan Perkara Nomor 565/Pdt.G/2019/Pa.Skh)."

Alasan Memilih Skripsi Ini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline