Lihat ke Halaman Asli

Desy Pangapuli

Be grateful and cheerful

PSE "Telanjangi" Adab Kita Berdigital

Diperbarui: 5 Agustus 2022   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://vakansi.co/

Malunya kita, gegara kebijakan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Eletronik) lingkup privat oleh Kominfo justru semakin ketahuan belangnya kita berdigital.  

Mikir deh, totalitas sekali warganet membully kementerian, dan Johnny Plate Menteri Komunikasi dan Informatika!  Bahkan, ibarat nasi goreng lengkap pakai telor, diduga alamat kediaman sang menteri pun diposting di media sosial, kantor Kominfo nyaris dilempari botol berisi air kencing!  Serta paling tidak nyambungnya, cucu Johnny Plate pun ketiban bully!

"Johan... Cucu yang lucu," kata @johnnyplate dalam unggahan terbarunya 22 Juli 2022.

"Saya yakin pasti cucu anda sekarang membenci anda," tulis @kocheng******

"Mgkin udah kena bully abis2an disekolahnya.  Punya kakek yg kerjanya bikin susah hidup byk orang," jawab @Jas***

Ngeriii.......karena terlihat sangatlah jelas karakter sebagian masyarakat kita yang suka gaduh, tidak peduli di ruang fisik ataupun maya.  Ketimbang mencari solusinya, lebih memilih untuk menciptakan persoalan baru!

Ini menjawab ketika hasil survey Microsoft bertajuk Digital Civility Index (DCI), yang mengatakan tingkat keadaban digital masyarakat Indonesia sangat buruk (2021).   Terburuk di Asia Tenggara (ASEAN)!

Dikatakan Deputi Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Didik Suhardi, 47% media digital justru dimanfaatkan untuk menyebarkan hoax dan penipuan.

 "Sangat memprihatinkan. Data menyebut 47% media digital digunakan untuk hoax dan penipuan, 27% untuk ujaran kebencian, dan 13% digunakan untuk diskriminasi,"

Padahal walaupun kini era digital tidak berarti seenaknya saja di media sosial tanpa sanksi hukum.  Ingat, kita memiliki UU ITE sebagai payung hukum.  Artinya, ulah kebangetan warganet dapat dikategori cyberbullying, dan dapat dikenai pidana! 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline