Lihat ke Halaman Asli

Desy Pangapuli

Be grateful and cheerful

Salah Transfer, Salah Siapa?

Diperbarui: 1 Maret 2021   23:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://harianterbit.com/

Tragis nasib yang menimpa Ardi Pratama, warga Surabaya yang menjadi pesakitan dikarenakan di rekening BCA miliknya ketiban "rejeki" senilai Rp. 51 juta pada Maret 2020, tetapi rupanya salah transfer.

Berawal dari nasabah yang setor kliring atas nama nasabah Philip dengan warkat pada tanggal 11 Maret di BCA Citraland Surabaya. Tetapi, rupanya petugas yang melayani salah input satu angka normor rekening, seharusnya angka nol tetapi diinput enam. Ujungnya, masuklah dana tersebut ke rekening Ardi.

Ardi mengira uang tersebut adalah fee dari hasil jasa penjualan mobil. Dirinya memang makelar mobil, dan sebelumnya berhasil menjual kan dua unit mobi. Hingga kemudian menjadi persoalan ketika 10 hari kemudian pihak BCA menghubunginya, dan mengabarkan telah terjadi kekeliruan transfer.

Namun uang tersebut sudah terlanjur digunakan, dan Ardi menunjukkan itikan baik untuk mengembalikan dengan cara cicil setiap bulannya. Menjadi rumit, niat ini tidak diterima oleh pihak BCA dan berujung kasus hukum.

Pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. 

Dimana pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana transfer sebagai miliknya dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain itu, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana Pasal 372 KUHP dan dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum. Hukum di Indonesia memang mengaturnya demikian.

Kasus yang mirip juga pernah terjadi di Citibank Amerika, ketika Citibank salah transfer nilai nominal lebih besar dari seharusnya kepada untuk pembayaran bunga kepada sejumlah kreditur perusahaan kosmetik Revlon Inc. 

Tetapi, perkara diputuskan dengan preseden dari kasus yang terjadi sebelumnya, yang kemudian dipakai sebagai rujukan hukum. Sangat berbeda dengan hukum di Indonesia bahwa penerima dana transfer yang menggunakan uang yang semestinya bukan menjadi miliknya bisa terancam pidana hingga denda.

Tidak semudah pemikiran banyak orang, salah transfer, salah siapa? Maka jawabannya, salah kita! Salah si penerima, karena memakai uang yang bukan miliknya!

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline