Lihat ke Halaman Asli

Desy Pangapuli

Be grateful and cheerful

Anak dan Haknya

Diperbarui: 20 November 2020   02:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tribunnews.com

Miris kebanyakan dari kita tidak menganggap kehadiran anak sebagai individu bebas. Cara pandang kita masih kepada, jika ada papa dan mama, maka wajar kemudian ada anak. Terus, apa istimewanya?

Pemikiran seperti ini jujurnya jadul banget, karena anak itu bukan properti pelengkap. Tetapi, anak seperti juga orang tuanya adalah individu yang memiliki hak, selain juga kewajibannya sebagai anak. Mirisnya, banyak anak dibebani dengan kewajiban, dan kehilangan atas haknya.

Baiklah, pertama kita harus pahami dulu siapa yang dimaksud dengan anak. Di Indonesia, mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Tetapi, ini juga yang memprihatikan bahkan untuk hadir ke dunia saja, masih banyak anak kehilangan haknya. Angka aborsi di Indonesia terbilang mengerikan.  Pada Agustus 2020 sebuah klinik di Jakarta Pusat terbongkar telah melakukan praktek selama 5 tahun, dan tercatat aborsi 2.638 janin untuk kurun waktu 2019-2020. Ngeri!

Ini sebuah awal bagaimana cara pandang sebagian masyarakat kita mengenai kehadiran anak. Tidak heran, jika dalam keseharian pun banyak anak hanya dijadikan obyek, kehilangan hak, dan bahkan hak untuk bersuara.

Berikut sekurangnya 13 hak yang ditegaskan oleh UU Perlindungan Anak, yaitu:

  1. Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
  2. Hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua/wali.
  3. Hak mengetahui orang tua
  4. Hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial
  5. Hak pendidikan dan pengajaran
  6. Hak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya
  7. Hak beristirahat, memanfaatkan waktu luang, dan bergaul
  8. Hak memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial (bagi anak penyandang disabilitas)
  9. Hak perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah.
  10. Hak diasuh oleh orang tuanya sendiri
  11. Hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, perang, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan kejahatan seksual.
  12. Hak perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau hukuman yang tidak manusiawi.
  13. Hak bantuan hukum

Kita sangat memahami bahwa kondisi budaya, pendidikan dan tingkat ekonomi bangsa kita membuat sulit untuk setiap anak Indonesia mendapatkan haknya secara sempurna.  Sebagai contohnya saja, melihat angka aborsi yang memprihatinkan tersebut.

Ini belum lagi jika bicara faktor ekonomi yang memaksa anak harus membantu kedua orang tua bekerja demi menopang ekonomi keluarga. Di antara kewajiban sebagai anak, lalu dirinya kehilangan hak untuk bersekolah bergaul dan bahkan berpendapat. Mereka dipaksa dihadapkan pada posisi sulit. Membuat banyak dari mereka kehilangan masa kanak-kanak, dan dewasa sebelum waktunya.

Jika ini terjadi pada masyarakat kelompok menengah ke bawah maka dengan berat hati dipahami, walau ini menjadi pekerjaan rumah bersama bangsa ini.

Tetapi, ternyata kehilangan hak juga terjadi pada kelompok keluarga ekonomi menengah ke atas  Kenyataannya kebanyakan mereka "dinyamankan" dengan segala fasilitas yang ada, tetapi kehilangan hak untuk diasuh oleh orang tuanya. Posisi papa dan mama kemudian tergantikan oleh pengasuh, bahkan uang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline