* Mahasiswa Universitas Pamulang. Prodi PPKN semester 7 *
Globalisasi dizaman sekarang sangatlah cepat perkembanganya, dimana pengaruh pergaulan bebas pun menjadi waspada karna paham dari negara luar yang masuk ke Indonesia tidak disaring oleh masyarakat khususnya kaum remaja. Bahkan pergaulan bebas meningkat di kota-kota besar yang tersebar di Indonesia dan secara umum media pun juga sebagai pendorong pergaulan bebas.
Fenomena pergaulan bebas tidak hanya tentang narkoba, minum minuman keras, sex bebas. Bahkan fenomena yang sekarang banyak diperlihatkan di media yaitu fenomana LGBT atau Lesbi, Gay, Bisex dan Transgender. Bahkan orang-orang seperti ini sudah berani tampil dengan kemesraan di Media sosial. Nah fenomena ini lah yang perlu Masyarakat waspadai karna akan merusak kehidupan kita. LGBT ini merupakan hubungan yang tidak normal dan tidak bisa pula mengahasilkan keturunan. Hubungan seperti itulah yang nantinya banyak penyebaran penyakit menular seksual sperti HIV dan AIDS.
Lalu jika bertentangan pelaku LGBT di beri Pidana? Kalo memang secara alami ada kecendurangan sexsual yang tidak normal yaitu sex sesama sejenis. Padahal alam diciptakan tuhan apakah homosexualitas begitu saja dapat dianggap sesuatu yang terkutuk terhadap tuhan ? Dan itu semua muncul menjadi pertanyaan apakah bisa dituntut bahwa orang- orang homo sex tidak boleh mempunyai kasih sexsual karna kecenderungan sex sesama jenis itu? Didalam Hal seperti ini Mahkamah Konstitusi terbatas pada undang-undang karna mengubah sesuatu yang sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana, karna bisa merempas kemerdekaan seseorang.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dengan alasan kontradiktif atau tidak konsisten. Dari 5 hakim yg menolak 3 tafsiran hakim tidak memberikan tafsiran yang jelas. Didalam pasal 284 ini kalo kita lihat filosfisnya Mahkamah Konstitusi memberikan jalan keluar mengkonsialisasi paham liberalisme untuk di Indonesia ini jauh lebih dahsyat Daripada memberikan tafsir atau membuat norma.
Pasal 28 tentang Hak Berkeluarga dan melanjutkan keturunan dalam konteks perkawinan yang sah . Pertanyaanya apakah perkawinan yang sejenis tadi bisa melahirkan keturunan?laki dengan laki akan mendapatkan keturunan? Bahkan didalam ilmu kedokteran pun tidak ada hal seperti itu. Hal ini menjadi serius sesungguhnya untuk MK sendiri bahwa dalam gugatanya tidak hanya bertentangan saja dengan hukum hukum islam tetapi dengan hukum perdata barat pun bertentangan.Kalo hukum tidak boleh bersumber dari agama? Konstitusi kita jelas menyatakan menilai bahwa nilai norma itu bisa menjadi sandaran hukum. Bahwa diIndonesia saja sumber hukum kita juga memakai sumber hukum Islam disamping hukum perdata barat dan hukum adat itu sumber hukun yang hidup.
Ada perbedaan antara hukum dan morslitas. tentu banyaklah hukum. Jadi undang undang nenyangkut hal yang tidak bermoral contohnya tidak boleh membunuh itu tidak hanya larangan hukum tetapi juga larangan moralitas tetapi, ada anggapan yang cukup umum bahwa sesuatu yang dilakukan oleh 2 orang dewasa secara suka rela 1 dibelakang pintu yang tertutup tidak menjadi hak negara untuk dicampuri. Jadi mengkriminalisasikan sesuatu yang dibuat 2 orang sendiri atau kehendak sendiri mungkin merupakan dosa dan apakah mereka masuk neraka itu urusan mereka sendiri tetapi negara jangan mengkriminalkan hal yang melulu antara 2 orang.
"Semakin negara itu menggunakan instrumen pidana untuk menyelesaikan persoalannya maka semakin malas lah negara itu. Semakin tidak mampu menjalankan fungsinya Melindungi segenap bangsa Indonesia, Mencerdaskan Kehidupan bangsa, Memajukan Kesejahteraan Umum. Jika instrumen pidanan dijadikan instrumen untuk mencapai tunjuan itu". Ujar Irman Putra Sidin Pakar Hukum Tata Negara.Lalu instrumen apa untuk mencapai tujuan itu ?? Kata Konstitusi yaitu Pendidikan. Makanya 2% APBN untuk pendidikan. Ini lah guna Pendidikan untuk mencapai Tujuan insturmen itu dengan Iman dan Taqwa.
Perilaku seperti itu tidak untuk dikriminalisasi tetapi dengan pendekatan rehabilitasi moral. Pemerintah harus Mengadakan pembinaan sosial berkerja sama dengan Menteri Sosial. Agar kaum yang sudah terlanjur berperilaku seperti itu dan sudah terindikasi HIV dan AIDS tidak merasa takut atau dikucilkan di lingkunganya.
Dan melalui pendekatan pengurangan dampak buruk Pemerintah perlu membuat satu petunjuk pelaksanaan bahwa kalo ada anak yang perlu diperiksa itu tidak usah izin orang tua Untuk menyelamatkan anak-anak dari HIV. Dan jiga positif harus dibantu ditanganin karna obatpun sudah ada dan tidak di nikahkan dini. Demi kesalamatan bersama.