Lihat ke Halaman Asli

Membangun Desa Transparan, FISIP UIN Walisongo Gelar Seminar Nasional bersama FITRA Jateng

Diperbarui: 16 November 2022   11:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

FISIP UIN Walisongo Semarang beserta Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jateng menyelenggarakan Seminar Nasional tentang "Refleksi Sewindu Implementasi UU Desa" pada 6 Oktober 2022 di Ruang Teater IsDB FSH. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dihadiri oleh pimpinan Dekanat FISIP, Dr. Ahwan Fanani, M.Ag. selaku WD I dan Dr. H. Muh. Khasan, M.Ag. selaku WD III. Pihak FITRA dihadiri langsung oleh Ketua koordinator Dr. Mayadina Rohmi Musfiroh, M.A, dan Yoga Bubu Prameswari, M.A. Seminar ini juga dihadiri Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Provinsi Jawa Tengah, Didi Haryadi, SH, MH yang sekaligus penanggap dalam seminar.

Kegiatan ini sangat memberikan manfaat bagi mahasiswa berupa ilmu politik dan sosiologi yang salah satu mata kuliahnya berkonsentrasi pada masalah pedesaan. Program Yang dikerjakan FITRA selaras dengan FISIP UIN Walisongo. oleh Karena itu FISIP menyambut baik program yang bisa dilakukan secara kerjasama untuk kepentingan kedua lembaga ini. seminar ini adalah satu diantara beberapa cara untuk menerjemahkan bagaimana otonomi desa berjalan dengan baik dalam mewujudkan cita-cita bersama oleh founding fathers bangsa ini.

Dalam kesempatan ini Syam, salah satu narasumber menyampaikan tentang inklusifitas desa dalam pembangunan, adapun dari pihak FITRA menyampaikan implementasi UU Desa bekerja di beberapa desa di Jateng, untuk desa yang didampingi oleh FITRA ada Brebes, Pemalang, Pekalongan, dan Jepara. Banyak hal yang masih menjadi catatan bahwa masih harus ada yang dibenahi bersama seperti tata kelola pemerintahan desa.

Kepala bidang administrasi pemerintah desa menyampaikan bahwa pelaksanaan UU desa masih awal, oleh karena itu masih banyak hal yang perlu diperbaiki. UU Desa saat ini sudah dilengkapi oleh UU Cipta Kerja. Jika masih banyak desa yang tergolong tertinggal tidak semua harus disalahkan SDM namun juga harus melihat sistem dan regulasi sehingga lebih adil. Ia juga menegaskan otonomi desa memberikan kewenangan kuat kepada desa untuk menjadi desa yang prinsip mebnagunnya original atau dari kesepakatan masyarakta.

Bersamaan dengan seminar ini, FISIP dan FITRA melakukan signing Perjanjian Kerjasama (PKS). FITRA langsung ditandatangani oleh Koordinator FITRA Jateng, Mayadina dan pihak FISIP diwakilkan oleh Wakil Dekan III, Khasan. Penandatangan kerjasama ini adalah upaya mengikat kedua belah pihak dalam bentuk formal sehingga memudahkan keduanya lembaga ini bisa lebih sinergis dalam mengerjakan program-program antar keduanya bersama-sama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline