Lihat ke Halaman Asli

Seminar Nasional "Konsep Hudud Perspektif Muhammad Syahrur sebagai Dekonstruksi Hukum Pidana Islam"

Diperbarui: 16 November 2022   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber Instagram @hmj.hpi.uinws

Seminar Nasional yang diadakan oleh HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) Hukum Pidana Islam UIN Walisongo yang tepat diselenggarakan pada tanggal 18 mei berlokasi di Gedung Teater FSH kampus III UIN Walisongo, bertajuk "Konsep Hudud Perspektif Muhammad Syahrur Sebagai Dekonstruksi Hukum Pidana Islam"

Tujuan diadakan seminar ini sendiri sebagai wadah kepada mahasiswa lainnya tentang Hukum Pidana Islam yaitu tentang teori Hudud, dimana teori ini yang paling dasar dalam HPI sendiri dan HMJ ingin mengedukasi rekan mahasiswa. HMJ mendatangkan pemateri yang ahli terhadap bidangnya, yaitu Dr. Muhyar Fanani, M.Ag Wakil Direktur Pascasarjana UIN Walisongo; Dr. Abdul Aziz, M.Ag Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta; Abrori Shobarnas News Anchor TVRI Jateng. Dengan adanya pemateri ini berharap dapat menjadi bertukar pikiran dan menambah ilmu.

Acara ini diadakan secara gratis dengan kuota terbatas saja, menurut salah satu pemateri yaitu Dr. Abdul Aziz, M.Ag, jika membahas ini tentang pemikiran yang sudah ada yang dicari adalah novelty nya maksudnya unsur kebaruan atau temuan dari sebuah penelitian untuk dijadikan bahan pembahasan baru atau penelitian baru.

Selanjutnya ada pendapat dari para peserta tentang seminar yang diikuti kali ini, menurut safrizal Al-fadhil dengan mengikuti seminar ini beliau mendapat banyak hal pertama tentang bagaimana sosok Muhammad syahrur sendiri lalu kita bisa mengimplikasikan perspektif HUDUD terutama dalam pembelajaran, pembahasan, dan mengimplikasi dalam kehidupan yang dijelaskan oleh Muhammad Syahrur khususnya untuk muslim ini bisa menjadi pedoma dimana oleh Muhammad Syahrur dijelaskan dengan sangat lengkap dan sesuai dengan kehidupan sekarang yang modern ini.

cr yt.walisongoTv

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline