Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah peningkatan penduduk setiap tahunnya sebanyak 271 populasi manusia yang meningkat secara signifikan. Pertumbuhan penduduk menjadikan salah satu indikator pembangunan kependudukan. Maka dari itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi tersebut bisa dilihat dari faktor demografi dan faktor non demografi. Akan tetapi, dengan adanya pertumbuhan penduduk yang pesat tersebut bisa dikendalikan dengan adanya Fertilitas. Pertambahan jumlah penduduk setiap tahun akan berdampak pada beberapa sektor.
Salah satu sektor tersebut adalah munculnya permintaan lahan untuk tempat tinggal atau pemukiman atau lahan usaha. Permintaan lahan ini memunculkan berbagai masalah baru, terutama jika permintaan lahan berada di daerah wilayah rawan bencana misalnya bencana banjir yang disebabkan adanya pembuangan sampah dan hutan gundul. Hal ini karena sedikitnya lahan tersedia sehingga menimbulkan banyaknya pemukiman penduduk di wilayah bantaran sungai dan kolong jembatan.
Berdasarkan data kejadian bencana yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menunjukan bahwa banjir menjadi bencana yang sering terjadi. Selaras dengan data BNPB menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020 tercatat jumlah kejadian bencana sebanyak 2.939 kejadian dengan kejadian bencana yang mendominasi adalah bencana banjir sebanyak 1.070 kejadian. Bahkan pada tahun 2008 hingga 2017 banjir menjadi bencana yang cukup banyak menimbulkan korban meninggal dan hilang. Faktor yang melatarbelakangi salah satunya curah hujan yang tinggi di musim penghujan dan kurangnya daerah resapan air pada beberapa wilayah di Indonesia akibat dibangunnya pemukiman pada wilayah resapan.
Dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang bersih Pemerintah menerapkan strategi dengan melakukan penyediaan rumah baru dengan fasilitas KPR-BTN, program KSB (Kavling Siap Bangun), melengkapi upaya-upaya KIP (Kampung Improvement Program), serta Program peremajaan kota.
Peremajaan kota merupakan pembongkaran sebagian atau seluruh permukiman yang sebagian besar atau seluruhnya kemudian di tempat yang sama dibangun prasarana dan fasilitas lingkungan rumah susun serta bangunan-bangunan lainnya sesuai dengan rencana tata ruang kota yang bersangkutan. Akan tetapi, upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini belum menunjukan hasil yang signifikan, hal ini dibuktikan dengan masih terjadinya banjir di beberapa wilayah rawan. Bencana dan kependudukan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan begitu saja. Bencana dapat timbul dari kehidupan masyarakat mengenai kebutuhan akan papan dan ekonomi sehingga memaksa masyarakat untuk tinggal di wilayah rawan. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam menjamin masyarakat mendapat hunian yang layak menjadi suatu keharusan tanpa menyampingkan resiko bencana yang dapat terjadi di saat kondisi tertentu.
Berdasarkan uraian yang sudah dijelaskan, maka upaya atau langkah strategis yang bisa dilakukan berdasarkan permasalahan penduduk dapat dilakukan dengan inovasi pemanfaatan ruang melalui yaitu
Pada tahun 2023, langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu melakukan perencanaan dan penggambaran implementasi Three Integrates Fields. Tujuan dibuat perencanaan dan penggambaran ini agar pada saat implementasi dilakukan dapat memberikan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan sosial bisa menjaga lahan di setiap daerah terdapat kawasan resapan air gara tidak terjadi banjir bisa menjaga alam agar tetap nyaman, aman, tentram, dan udara bersih.
Pada tahun 2024, pemerintah bisa membuat peraturan dan menegaskan kembali aturan mengenai kepemilikan tanah serta sanksi yang tegas terkait larangan untuk membangun rumah di wilayah resapan air atau pinggiran sungai sehingga dengan adanya hal tersebut, kehidupan masyarakat bisa menjadi lebih sejahtera.
Pada tahun 2025, melalui perencanaan konsep, di tahun ini akan dilaksanakan implementasi konsep berupa pembangunan. Pada proses pembangunan akan melibatkan para ahli teknik sipil agar pembangunan presisi dan sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan di tahap sebelumnya.
Pada tahun 2030, setelah pembangunan selesai maka perlu dilakukan sosialisasi yang bisa dilakukan kerjasama dengan pemerintah sekitar untuk menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup sekitar dalam mengurangi resiko banjir.
Dampak yang akan muncul ketika upaya yang dilakukan pemerintah berhasil bagi masyarakat diharapkan dengan adanya Three Integrated Fields masyarakat akan mendapat haknya seperti yang sudah dijamin oleh negara melalui UUD 1945 serta masyarakat juga akan mendapat hunian yang layak, sehat dan aman. Bagi pemerintah bisa membantu dalam merencanakan konsep pembangunan dan menangani penanganan banjir di wilayah rawan banjir. Hal ini karena setiap perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah akan memiliki dampak besar bagi masyarakat. Sehingga, dampak yang diharapkan dengan adanya gagasan ini adalah pemerintah dapat merencanakan konsep pembangunan kota yang berwawasan lingkungan hidup. Sedangkan bagi negara, dengan menggunakan Regard (three integrated fields) yaitu melaksanakan hak yang telah dijamin oleh perundang-undangan. Serta dalam hal ini berarti negara telah ambil andil dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustained Development Goals pada tahun 2030.