Sesuai dengan surat edara yang berlaku, maksud dan tujuan surat edaran tersebut dibentuk adalah untuk pemahaman dan penjelasan mengenai P3B. pada surat edaran yang berlaku dijelaskan mengenai pengertian mengenai keterangan dan mengenai hal hal lainnya. Namun secara praktisi hal yang mendetail mengenai bagaimana p3b dan segala kasus serta issue permasalahan yang ada tidak dijelaskan secara mendetail. Hal hal yang berkaitan mengenai bagaimana penangulangan dan penyesuaian permsalahan dalam issue p3b tidak dijelaskan secara mendetail. hal ini yang menyebakan adanya dua hukum atau dua sumber yang berlaku. oleh karena itu menurut pendapat pribadi perlu adanya penambahan addendum terkait surat edaran yang berlaku yang bisa membahas hal apapun terkait p3b secara mendetail dan pembahasan mengenai kasus praktisi p3b disertai bagaimana penyelesainnya memandang dari sumber dua hukum yang bebera. oleh karena itu, surat edaran yang nanti nua berlaku akan bisa digunakan sebagai acuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H