Marak nya mengenai kasus yang hangat dibicarakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 349 triliun. Dengan adanya kasus ini tentu saja kepercayaan masyarakat terhadap para pegiat pajak mulai menurun, dampak nya adalah tingkat kepatuhan akan menurun dan mengakibatkan masyarakat mulai menyepelekan perpajakan. Namun menurut saya, kesalahan ini disebabkan oleh kesalahan pribadi pada oknum yang menyalahgunakan previledge yang ada. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang lebih lanjut, pengusutan secara tuntas dan transparan mengenai kasus ini agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap djp kembali membaik mengingat tingkat tax ration Indonesia sangat rendah dibanding kan dengan negara berkembang lainnya. Jika dikaitkan dengan sistem self assessment, sesungguhnya tidak ada yang salah dengan sistem ini. Dibandingkan dengan official assessment yang dulu pernah juga diterapkan di Indonesia, sistem self assessement dirasa lebih adil. Sistem official assessment juga memiliki celah penyelewengan yang tinggi karena kewenangan otoritas pajak yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H