Lihat ke Halaman Asli

K3_Produk Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Kurang Bayar

Diperbarui: 23 Maret 2023   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melihat dari kasus yang berlaku pada PT. X terdapat beberapa fenomena diantara nya adalah fenomena yang bersangkutan dengan produk pemeriksaan pajak lebih bayar dan kurang bayar. Disebutkan PT. X memiliki jumlah pajak keluaran yang lebih besar dibandingkan dengan jumlah dari pajak masukannya. Hal ini terjadi di bulan November dan Oktober. Oleh karena itu, akibat dari adanya fenomenan dimana pajak keluaran memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan dengan nilai pajak masukannya adalah akan terjadi nya kurang bayar. Apabila suatu PKP mengalami kejadian kurang bayar, maka pkp yang bersangkutan diwajibkan untuk menyetor dan membayar kekurangan yang terhitung. Penyetoran kekurangan ini harus segera disetor setidaknya satu bulan setelah perhitungan masa ppn yang kurang bayar dan dikompensasikan kelebihan pembayarannya pada bulan yang sebelumnya. Jika penyetoran ini mengalami keterlambatan, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2%

Melihat fenomena ini, maka PT. X disebutkan menjadi lebih bayar pada bulan desember dan september di tahun 2016. Oleh karena itu, ada jadinya dua kemungkinan yang bisa dilakukan  diantaranya yaitu

a. Mengkompensasikan untuk masa pajak berikutnya 

b. Restitusi atau dikembalikan 

Kompensasi untuk masa pajak berikutnya didapati bawah jika adanya kelebihan bayar, dalam masa pajak berikutnya makan instansi yang bersangkutan hanya perlu menyetor jumlah pajak untuk masa berikutnya. Tetapi, kompensasi lebih bayar ini hanya dapat dilaksanakan dalam satu kali di bulan berikutnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline