Lihat ke Halaman Asli

K14_Dampak Perpajakan terhadap Merger dan Akuisi

Diperbarui: 8 Desember 2022   22:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mendekagi perkembangan jaman yang ikut berkemban, maka perkmambangan merger pada perusahaan pun semakin nerkembang. Dalam

melakukan penggabungan ini biasanya kedua belah pihak dapat memberikan kesalingan manfaat diantara  nya, dengan syarat perpajakan

Pajak Penghasilan atau PPH
Dalam Pajak pengahsilan terdapat 2 bagian, PPh atas badan yang didasarkan UU No.36 2008 Pasal 4 ayat 1d yang disebutkan sebagai objek pajak badan dan PPh final atas pengalihan tanah serta bangunan yang berdasarkan PP 34 tahun 2016 pasal 1 ayat 1 dikenakan tarif sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak Pertambahan Nilai PPN
Mengacu UU No.42 2009 pasal 1a ayat 2d yaitu Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan disebutkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka kegiatan yang berhubungan dengan peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha bukan merupakan sebagai rangkaian objek PPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline