Destiana Ika Saputri / 212111303
Universitas Islam Negeri Raden Mas Sahid Surakarta
Fakultas Syari'ah / Hukum Ekonomi syariah
Hasil Review:
Buku berjudul "Sosiologi Hukum (Buku Ajar)" telah disusun oleh beberapa praktisi hukum terkenal, seperti I Gusti Ngurah Dharma Laksana, S.H., M.Kn, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn, Anak Agung Gede Oka Parwata, S.H., M.Si, Dr. Ni Nyoman Sukerti, S.H., M.H, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H, dan I Nyoman Wita, S.H., M.H. Buku ini menitikberatkan pada materi sosiologi hukum, yang bertujuan untuk memungkinkan pemahaman hukum dalam konteks sosial.
Pemahaman konsep-konsep sosial hukum dapat memberikan kemampuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam masyarakat sebagai alat pengendalian sosial. Keberadaan buku ini mencerminkan tekad penulis untuk meningkatkan wawasan agar dapat merespons berbagai gejala sosial yang semakin kompleks dalam masyarakat dengan lebih bijaksana, kritis, dan rasional. Selain itu, mempelajari ilmu sosiologi seperti ini juga membantu seseorang untuk memahami tradisi dan norma-norma sosial lainnya.
Sosiologi hukum, pertama kali diperkenalkan oleh seorang Itali bernama Anzilotti pada tahun 1882, pada dasarnya muncul sebagai hasil pemikiran para ahli dari berbagai bidang, termasuk filsafat hukum, ilmu, dan sosiologi. Hasil pemikiran ini tidak hanya berasal dari individu-individu, tetapi juga dari mazhab-mazhab atau aliran-aliran yang mewakili kelompok pemikir yang memiliki pandangan berbeda. Sosiologi hukum saat ini tengah mengalami perkembangan pesat dan berfokus pada penjelasan hukum yang berlaku dalam masyarakat, yang seringkali berubah sesuai dengan waktu dan tempat, dengan melibatkan faktor-faktor kemasyarakatan.
Secara ringkas, sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang berfokus pada aspek-aspek hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Berbeda dengan Jurisprudence (Inggris) atau Reine Rechtslehre (Jerman), yang lebih berkaitan dengan aspek teoritis hukum murni. Kesadaran hukum dalam masyarakat berkembang sebagai pandangan-pandangan yang mencerminkan pemahaman masyarakat tentang hukum, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti agama, ekonomi, dan politik.
Pada hakikatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandanganpandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk daripada pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, politik dan sebagainya. Sebagai pandangan hidup di dalam masyarakat, maka tidak bersifat perorangan atau subyektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subyektif.
Penegakan hukum di Indonesia cenderung menggunakan pendekatan hukum otonom yang lebih menekankan kepastian hukum daripada keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Ide hukum progresif menekankan pentingnya kemanusiaan sebagai kerangka kerja dalam pemahaman hukum, dan memperhatikan dinamika interaksi kekuatan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penegakan hukum perlu ditempatkan dalam konteks masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H