Lihat ke Halaman Asli

DESTIRA DEWI ALTI SUCI

Mahasiswa Universitas Lampung

Peran Etika bagi Pemerintah Terkait Integritas dan Akuntabilitas Birokrasi

Diperbarui: 16 April 2023   22:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran etika bagi pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya sangat diperlukan karena masalah etika dalam birokrasi menjadi pusat perhatian utama bagi masyarakat yang mana pada saat pemerintah melakukan birokrasi tidak hanya untuk mempengaruhi dirinya saja, namun juga memberikan pengaruh terhadap masyarakat luas. 

Pada dasarnya birokrasi bekerja dengan prinsip kepercayaan, dengan begitu pemerintah harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat supaya proses birokrasi dapat berjalan dengan baik karena nantinya masyarakat tentu akan menuntut atas kinerja yang dilakukan oleh pemerintah. 

Oleh karena banyaknya perbedaan ekspektasi dari masyarakat terhadap pemerintah itu sangat tinggi, maka dari itu dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki integritas dan akuntabilitas dalam melakukan pengabdiannya terhadap masyarakat. 

Sebagai halnya yang telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang kode etik dalam pasal 13 ayat (1) bahwa tidak boleh ada hal yang bertentangan dengan kode etik sebagaimana dengan peraturan pemerintahan ini, ASN yang melakukan pelanggaran pada kode etik maka akan dikenakan sanksi moral. 

Tidak hanya itu, keseriusan pemahaman akan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan juga diperkuat melalui Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pasal 3 agar pelaksanaannya dapat berdasar pada tiga nilai: integritas, profesional, dan akuntabel.

Mengetahui hal tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang telah ada dengan yang ditemukan di lapangan, pada sejumlah kesempatan beberapa oknum ditemukan melakukan penyalahgunaan pemakaian fasilitas negara yang diberikan dengan cara menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh mobil dinas yang digunakan untuk mudik, digunakan untuk menunjang bisnis pribadi, kepentingan pribadi politik, dan masih banyak lainnya. Alih-alih menunjang produktivitas dan efisiensi, justru perbuatan tersebut malah menimbulkan kerugian. 

Pelanggaran etika yang kerap diabaikan tersebut, menunjukkan degradasi peranan etika ASN selaku pemerintah secara inklusif sebagaimana telah diatur dalam regulasi-regulasi yang ada. Pada hal ini kekurangan pemahaman bagaimana etika seorang pemerintah sudah semestinya dapat diterapkan secara baik berdasar dengan nilai dan moral yang tepat dalam hal bertindak dan dalam pengambilan keputusan. 

Tentu sedari awal sudah jelas bahwa beretika dan profesional dalam bekerja haruslah berdasarkan proporsional sebagaimana salah satu acuan bagi pemerintah yang dapat diterapkan khususnya pada hal pembedaan barang milik pribadi dengan fasilitas milik kantor agar tidak dapat dipakai dalam kepentingan pribadi.

Idealnya, integritas etika bagi seorang pemerintah adalah suatu hal yang absolut sebab hal tersebut dijadikan acuan agar kedepannya dapat tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkualitas. 

Dari integritas pula, etika yang dimiliki dalam diri seorang sektor publik, seperti ASN ini dapat terlihat pada hal tindakan penyampaian atau pelaporan tugas pekerjaan apakah direkayasa atau tidak. 

Berangkat dari hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan birokrasi adalah hal yang semestinya dipertahankan dengan menerapkan nilai dan norma sebagai etika pemerintah yang harus dipegang teguh dan yakin selama dalam menjalankan pemerintahan dengan baik demi adanya kemajuan sumber daya manusia suatu negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline